Home Hukum Massa Aksi Unjuk Rasa Hardiknas Dijadikan Tersangka

Massa Aksi Unjuk Rasa Hardiknas Dijadikan Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Massa aksi yang ditangkap dalam rangka Hari Pendidikan Nasional pada Senin (3/5) telah dibebaskan.

Meski sudah bebas, ada sembilan orang yang ikut massa aksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Semua dijadikan tersangka. Padahal, ya seharusnya dibubarkan saja. Polisi ada kok di situ," kata pengacara yang mendampingi tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) Nelson Nikodemus Simamora di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/5).

Penangkapan kesembilan orang ini terjadi pada saat massa aksi sedang menunggu audiensi yang dilakukan 8 perwakilan mereka dengan pihak dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendkibud RI). Mereka ditangkap ketika mengikuti instruksi dari pihak kepolisian untuk mundur.

Alasan polisi menangkap mereka dan menjadikan tersangka dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Selain itu, ada pasal 216 dan pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyebutkan bahwa pihak yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah atau kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah maka terancam hukuman pidana.

Nelson menjelaskan bahwa pasal 216 berkaitan dengan tidak patuhnya massa aksi dengan perintah polisi dan pasal 218 berkaitan dengan berkerumun serta tidak pergi ketika diperintahkan oleh polisi.
Penggunaan pasal-pasal tersebut menurut Nelson tidak tepat karena massa aksi patuh ketika diinstruksikan untuk mundur maupun diinstruksikan tentang protokol kesehatan oleh pihak kepolisian.

“Kemudian (massa aksi) pada nurut disuruh memperhatikan prokes. Kan, kadang-kadang yang namanya aksi pasti kadang dekat, kadang jauh jadi kalau misalnya dekat, polisi bilang ‘prokes, prokes, penegakan prokes,’ agak jauh,” ucap Nelson.

Sekretaris Jenderal Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno merupakan satu dari sembilan orang yang dijadikan tersangka. Sunarno ditangkap karena melakukan negosiasi ketika melihat temannya tertangkap lebih dulu.

Sunarno menyebutkan bahwa massa aksi bergerak mundur ketika polisi memerintahkan untuk membubarkan diri pada Senin (03/05) pukul 17.00 WIB.

“Waktu itu masih kurang 5 (menit) karena Polisi menyebutkan 5 menit lagi jam 17.00 WIB agar diselesaikan, dibubarkan. Artinya kami waktu itu langsung bubar, dan ya, sempat ada dorongan dari pasukan Brimob, motor trail gitu,” ujar Sunarno.

Dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Sunarno menyebutkan bahwa ia menolak ketika dituduh membuat kerumunan di tengah pandemi. Menurutnya, ia dan kawan-kawannya sudah menerapkan protokol kesehatan.

“Di BAP itu kami menolak karena memang saya atau kawan-kawan menggunakan prokes (protokol kesehatan). Saya sendiri dari awal sampai selesai pakai prokes (protokol kesehatan),” ujar Sunarno.

126

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR