Home Hukum Tuntut Pembayaran THR, Puluhan Buruh Garmen Geruduk PT SSG

Tuntut Pembayaran THR, Puluhan Buruh Garmen Geruduk PT SSG

Sukoharjo, Gatra.com- Sejumlah buruh garmen PT Sanggit Sentosa Garmindo (SSG) menggelar unjuk rasa, Selasa (4/5). Dalam tuntutannya, mereka meminta perusahaan membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR). 

Dari pantauan di lapangan, puluhan buruh yang mayoritas perempuan tiba di depan pabrik sekitar pukul 08.00 WIB. Ratusan aparat keamanan dari Polres Sukoharjo dibantu anggota Kodim 0726 Sukoharjo juga diterjunkan ke lokasi. Mereka diturunkan untuk mencegah terjadinya kerumunan di depan pabrik yang berada di Jalan Ovensari, Menuran, Kecamatan Baki, Sukoharjo tersebut.

Kabag Ops Polres Sukoharjo Kompol Agus Pamungkas yang memimpin pengamanan menghimbau agar para buruh tidak berkerumun di depan pabrik saat menyampaikan tuntutan. 

Setelah tuntutan mereka sampaikan, perwakilan buruh diminta masuk ke dalam ruangan kantor pabrik untuk mediasi. Kemudian mereka diminta segera untuk meninggalkan lokasi.

Dari mediasi yang berlangsung di dalam ruang kantor pabrik tersebut, Agus menyebut pihak manajemen akhirnya mengabulkan tuntutan THR para buruh, namun sistem pembayarannya dicicil selama dua kali.

"Tadi telah disepakati, THR akan diberikan secara bertahap selama dua kali. Pertama akan dibayar minggu depan, sisanya menyusul minggu berikutnya. Pihak perusahaan menyatakan kesanggupannya membayar THR," ucap Agus. 

Sementara salah satu tokoh LSM Sukoharjo yang ditunjuk mewakili buruh dalam mediasi, Muhammad Budiyanto mengatakan, unjuk rasa bermula dari keresahan sekira 150 buruh PT SSG akibat tidak adanya kepastian pembayaran THR dari manajemen.

"Lebaran tahun 2020 kemarin belum dibayarkan, dijanjikan akan dibayar Desember 2020 lalu tapi nihil. Jadi jika tahun ini juga tidak dibayar, maka para buruh ini terancam dua kali gagal berlebaran karena tidak dapat THR," katanya.

Dari kesepakatan dalam mediasi, pihak manajemen baru menyanggupi membayar THR untuk tahun 2021 ini dengan cara dicicil dua kali. Sedangkan THR untuk tahun 2020 yang belum dibayarkan, akan dibicarakan lebih lanjut.

"Keputusannya, THR tahun ini akan diberikan (dicicil) dua kali, minggu ini sama minggu depan sesuai dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten). Kemudian untuk THR 2020 yang belum dibayarkan, nanti akan dikoordinasikan. Karena melihat kondisi (keuangan) perusahaan," pungkasnya.

1614