Home Ekonomi Menko Airlangga: Plafon KUR Tanpa Jaminan Naik Rp100 Juta

Menko Airlangga: Plafon KUR Tanpa Jaminan Naik Rp100 Juta

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan dari sebelumnya Rp50 juta menjadi Rp100 juta. 

“Kenaikan ini untuk menggerakkan pembiayaan bagi UMKM," kata Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/5).

Airlangga menyebut skema nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp100 juta ini diberikan terutama untuk KUR kecil. Penerima nantinya dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Dikatakan bahwa Pemerintah juga memberikan penambahan alokasi KUR Khusus untuk industri UMKM, atau sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR Khusus.

Dari ketentuan sebelumnya, KUR Khusus hanya diberikan untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.
Nah, pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga memutuskan menambah subsidi bunga KUR menjadi 3 persen selama 6 bulan hingga akhir 2021.

"Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi ini mulai 1 Juli 2021 sampai 31 Desember 2021," katanya.

Untuk kebijakan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut, pemerintah telah menyediakan anggaran Rp4,39 triliun, sehingga total kebutuhan untuk subsidi bunga KUR pada 2021 mencapai Rp7,84 triliun.

Dengan berbagai perubahan kebijakan ini, maka pemerintah memutuskan untuk menaikkan plafon KUR pada 2021, dari sebelumnya Rp253 triliun, menjadi Rp285 triliun.

"Peningkatan plafon tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM," ujarnya.

Berbagai kebijakan baru tersebut dirumuskan agar pembiayaan UMKM bisa mencapai 30 persen terhadap total kredit perbankan pada 2024 atau meningkat dari porsi saat ini sebesar 18,8 persen.

100

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR