Home Ekonomi Penghujung April, Laporan SPT Tahunan Capai 12,4 Juta WP

Penghujung April, Laporan SPT Tahunan Capai 12,4 Juta WP

Jakarta, Gatra.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2021, mencapai 12.481.644 wajib pajak (WP). Jumlah ini meningkat 13,3 persen atau 1.461.642 WP dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebanyak 11.020.002 WP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor menuturkan, jumlah (SPT Tahunan) tersebut terdiri dari 11.608.649 WP orang pribadi dan 872.995 badan. Menurutnya, 95,3 persen dari total WP yang terdaftar menyampaikan SPT Tahunanya secara elektronik, baik melalui e-Filling, e-Form, dan e-SPT.

"Pelaporan SPT Tahunan secara elektronik juga tumbuh sebesar 11,7% atau 1.244.789 SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 10.647.673 SPT," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (4/5).

Dia berterima kasih kepada Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu. Menurutnya, kepatuhan penyampaian SPT merupakan poin penting untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Seperti diketahui, untuk tahun pajak 2020, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi telah berakhir pada akhir Maret lalu, sedangkan SPT Tahunan Badan baru saja ditutup pada 30 April 2021.

"Sesuai aturan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, ada sanksi administrasi atas keterlambatan tersebut, yaitu denda Rp100 ribu bagi WP Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk WP Badan," katanya.

DJP mengimbau masyarakat supaya melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Terlebih, pajak berperan penting dalam membiayai program vaksinasi Covid-19, termasuk pemberian insentif kepada masyarakat terdampak pandemi (Covid-19).

214