Home Hukum KPK Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi di Ditjen Pajak

KPK Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi di Ditjen Pajak

Jakarta, Gatra.com- KPK menetapkan 6 (enam) orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Keenam tersangka yakni Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji; Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani; Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo; dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati.

"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi. Selanjutnya Tim Penyidik akan melakukan penahanan Tersangka APA (Angin Prayitno Aji) untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/5).

Angin Prayitno Aji diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Angin bersama Dadan Ramdani diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Angin dan Dadan diduga menerima Rp15 Miliar pada Januari-Februari 2018 diserahkan oleh Ryan Ahmaad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations. Kemudian tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 Miliar. "Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total SGD3 juta diserahkan oleh AS (Agus Suetyo) sebagai perwakilan PT JB (Jhonlin Baratam), terang Firli.

Atas perbuatannya, Angin Praytino Aji dan Dadan Ramdani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan tersangka lian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

393