Home Hukum Korupsi Tanah Makam, Wabup OKU Divonis 8 Tahun Bui

Korupsi Tanah Makam, Wabup OKU Divonis 8 Tahun Bui

Palembang, Gatra,com – Johan Anuar (JA), wakil Bupati OKU nonaktif terdakwa kasus dugaan korupsi tanah makam kabupaten OKU akhirnya divonis 8 tahun penjara pada persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Klas 1 A Khusus Tipikor Palembang, Selasa (4/5).

Tak hanya itu JA juga diganjar membayar denda Rp500 juta subsidaer 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar subsidaer 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketua Erma Suharti.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan menjatuhkan pidana selama 8 tahun. Lalu menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan, mengganti denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan," kata Erna.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, M Asri Irwan, pada persidangan pekan lalu. JPU menuntut terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Johan Anwar, Titis Rachmawati, mengatakan, pihaknya keberatan atas putusan tersebut dan segera menyiapkan nota banding guna menjadi pertimbangan di tingkat peradilan lebih tinggi atau selanjutnya.

"Dalam hal ini, seolah-olah majelis hakim telah bekerja dalam menghakimi persoalan ini. Tapi kami lihat tidak ada keadilan, sehingga dengan putusan tersebut, kami menunggu respons dari penasihat hukum terdakwa. Dan ketika mereka mengajukan banding, maka kita juga pastinya akan mengajukan banding," ujarnya.

Diketahui, terdakwa saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU pada 2012 diduga mengatur pengadaan tanah bersama empat pejabat Pemkab OKU, yakni sekda, kadisnaker dan asisten sekda. TPU tersebut berada di Kelurahan Kemelak Bidung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, seluas 10 hektare.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif perhitungan kerugian negara dari BPK RI di Dinsos OKU Tahun Anggaran 2012-2013, kerugian negara berasal dari nilai pembayaran SP2D senilai Rp6 miliar dan nilai pembayaran pajak 5% senilai Rp300 juta.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

703