Home Hukum Polisi Sita 24,4 Kg Sabu dari 6 Tersangka di Riau

Polisi Sita 24,4 Kg Sabu dari 6 Tersangka di Riau

Pekanbaru, Gatra.com – Jaringan pengedar sabu di Provinsi Riau kembali terbongkar. Enam tersangka dan sabu seberat 24,4 kilogram (Kg) yang dikemas dalam bungkus teh Cina diamankan. Enam tersangkanya, yakni SYA, ZAM, ADJ, NOR, LHN (41), dan ANG (26). Mereka ditangkap di tempat terpisah.

Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Effendi, menjelaskan, tersangka SYA, ZAM, dan ADJ ditangkap pada Kamis (15/4) lalu di SPBU Lintas Timur Sorek, Bandar Petalang, Kabupaten Pelalawan.

"Ketiganya ditangkap saat mengisi bahan bakar di SPBU tersebut. Mereka mengendarai mobil Nomor Polisi BM 1847 SW. Di dalam mobil ditemukan 5 bungkus teh Cina berisikan narkoba jenis sabu-sabu. Semua narkoba itu berasal dari Malaysia," kata Agung dalam keterangan tertulis diterima Gatra.com, Rabu (5/4).

Sedangkan tersangka NOR, ditangkap pada Sabtu (10/4) lalu di Jalan Sudirman Teluk Lecah, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Dari tangan pria 46 tahun itu aparat menyita 0,5 kilogram sabu-sabu.

Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari ZUL yang saat ini masih diburu Polisi. ZUL masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kata NOR, narkoba itu diperolehnya dari ZUL yang kini masih kita buru. ZUL mendapatkan barang tersebut dari 2 orang WNA Malaysia inisial ROS dan JAI yang pernah terdampar dan tenggelam diperairan Rupat Bengkalis saat membawa sabu seberat 26 kilogram pada Kamis (18/2) lalu," kata Agung.

Kedua WNA itu, kata Agung, telah dideportasi oleh pihak Imigrasi pasca-tenggelamnya kapal tersebut. Saat itu, aparat berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 5,50 gram.

Adapun tersangka LHN dan MIS, ditangkap aparat juga di Kabupaten Bengkalis. Barang bukti sabu seberat 19 kilogram disita dari mereka.

"Sabu dikemas dalam bungkus teh Cina yang dimasukkan ke karung beras merk Bulog. Ada 19 bungkus yang ditemukan petugas. Keduanya ditangkap di seputaran Pelabuhan Roro Bengkalis pada pertengahan April lalu," ungkapnya.

Atas perbuatan itu, kata Agung, keenam tersangka dijerat Pasal 144 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.

Agung menyebut upaya pihaknya memberantas peredaran narkoba di Riau sudah sangat maksimal. "Tetapi memang seperti tak ada habis-habisnya. Sebab, ekosistemnya mendukung," kata dia.

Agung mengakui penegakan hukum memberantas narkoba hanya bagian kecil. Yang terpenting  kerja sama semua pihak.

"Kalau masyarakat tidak satu visi dengan kita untuk memberantas narkoba, sampai kapanpun narkoba ini masih akan ada terus," kata Agung. 

317