Home Hukum Begini Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Asesmen

Begini Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Asesmen

Jakarta, Gatra.com - KPK mengumukan dari 1351 pegawai KPK yang mengikuti asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 75 orang pegawai yang tidak memenuhi syarat dan 2 orang tidak hadir dalam asesmen tersebut.

Asesmen dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) bekerjasama dengan berbagai instansi termasuk Badan Intelijen Negara, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," kata Sekjen KPK Cahya Harefa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus asesmen TWK untuk menjadi ASN adalah setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah.

"Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan dan memiliki integritas dan moralitas yang baik," jelasnya.

Sementara aspek yang diukur dalam asesmen adalah aspek integras. Integritas dimaknai sebagai konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma, dan atau etika organisasi atau berbangsa dan bernegara, serta bersikap jujur.

Kemudian aspek netralitas ASN yang dimaknai sebagai tindakan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Anti Radikalisme dimaknai sebagai sikap tidak menganut paham radikalisme negatif, memiliki toleransi, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintahan yang sah, dan/atau tidak memiliki prinsip konservatif atau liberalisme yang membahayakan dan yang menyebabkan disintegritas," imbuh Ghufron.

233