Home Hukum Koalisi LSM Jateng Dukung Polisi Usut Tuntas Mafia Tanah

Koalisi LSM Jateng Dukung Polisi Usut Tuntas Mafia Tanah

Semarang, Gatra.com - Koalisi LSM Jawa Tengah (Jateng) mendukung Kepolisian Daerah (Polda) Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusut tuntas praktik mafia tanah yang terjadi di beberapa daerah.

Koordinator koalisi LSM Jateng, Dwi Sofiyanto menyatakan, jajaran Polda Jateng dan Polda DIY untuk segera menuntaskan kasus mafia tanah tersebut.

“Kami mendukung kepolisian untuk menuntaskan kasus mafia tanah di Jateng dan DIY ini. Berharap, sindikat oknum mafia tanah yang sudah menjadi tersangka segera ditahan dan diadili,” katanya di Semarang, Rabu (5/5).

Menurutnya, dari hasil observasi dan penyelidikan yang dilakukan koalisi LSM Jateng terkait praktek mafia tanah di Jateng dan DIY ditemukan fakta-fakta hukum bahwa praktek tersebut sudah mengakar dan terorganisir.

Dibuktikan dengan ramainya pemberitaan yang menyudutkan seorang pengusaha di Semarang yaitu Agus Hartono dengan menuduhnya sebagai mafia tanah untuk mengalihkan opini publik atas keberadaan mafia tanah yang sesungguhnya.

Padahal, mereka yang mengaku sebagai korban dan menuduh itu sebenarnya mafia tanah. Sehingga di sini Agus Hartono hanya menjadi korban fitnah keji yang dilakukan para mafia tanah.

“Dugaan praktek mafia tanah ini juga terhubung dengan dugaan praktik mafia peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan adanya dugaan rekayasa atas permohonan pengajuan pailit dilakukan oleh terpidana RR dan EMK,” ujar Dwi.

Modus yang dilakukan RR dan EMK adalah menjual tanah dengan KTP palsu yang kemudian juga digunakan untuk memohonkan gugatan pailit kepada korbannya.

Para mafia tanah telah secara sistematis memutarbalikkan fakta dengan mengaku sebagai korban. Hal itu dibuktikan dengan penanganan kasus mafia tanah yang ditangani Polda Jateng, di mana para oknum yang telah ditetapkan tersangka tersebut beberapa di antaranya adalah residivis.

“Seperti oknum AN dan NR sudah ditetapkan tersangka atas kasus mafia tanah di Salatiga dan Kudus. Namun mereka selalu mangkir saat dipanggil untuk diperiksa penyidik,” katanya.

Di Semarang, lanjut Dwi, kasus mafia tanah juga sedang ditangani Polrestabes Semarang dengan menetapkan WD sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan dan perusakan namun tidak kunjung ditangkap karena diduga kuat dibekingi oleh makelar kasus berinisial H dan S yang punya banyak jaringan pejabat di tingkat pusat.

Selain itu ada oknum mafia tanah lainnya yaitu RR dan EMK yang saat dalam proses penyidikan di Polda Jateng atas kasus pemalsuan surat dan identitas yang digunakan untuk permohonan pailit di PN Semarang.

“RR dan EMK ini residivis telah dipidana berdasarkan putusan PN Sleman. RR memiliki banyak KTP dan digunakan praktek penipuan,” ujarnya.

Dwi menambahkan, penanganan kasus mafia tanah di Jateng hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Mereka selalu mangkir saat dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, karena diduga kuat dibekingi makelar kasus.

“Kami minta kepolisian mengusut tuntas termasuk para aktor intelektual dan juga pihak lain yang mendalangi. Negara harus hadir dan tidak boleh kalah oleh para mafia. Kasus tersebut harus segera dituntaskan demi kepastian hukum,” kata Dwi.

1293