Home Hukum WP KPK: Tes Wawasan Kebangsaan Bagian Pelemahan

WP KPK: Tes Wawasan Kebangsaan Bagian Pelemahan

Jakarta, Gatra.com –‎ Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Tes Wawasan Kebangsaan tidak bisa dilepaskan dari konteks pelemahan pemberantasan korupsi yang telah terjadi sejak revisi Undang-Undang (UU) KPK.

Ketua WP KPK, Yudi Purnomo, mengatakan hal itu mengingat tes ini dapat berfungsi untuk menjadi filter guna menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas, profesional serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar di KPK.

"Sejak awal sikap Wadah Pegawai terkait TWK jelas tertuang dalam surat yang dikirimkan kepada pimpinan KPK pada tanggal 4 Maret 2021 Nomor 841 /WP/A/3/2021 serta penjelasan dalam berbagai forum bahwa TWK berpotensi menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang menangani kasus strategis atau menempati posisi strategis," kata Yudi melalui keterangan tertulisnya, Rabu malam (5/5).

Menurutnya, TWK yang menjadi ukuran baru untuk lulus maupun tidak lulus melanggar 28 D Ayat (2) UUD 1945 mengenai jaminan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dan bahkan UU KPK itu sendiri karena UU KPK maupun PP 14/2020 terkait pelaksanan alih status tidak mensyaratkan adanya TWK.

"TWK baru muncul dalam peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang bahkan dalam rapat pembahasan bersama tidak dimunculkan. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukkan TWK sebagai suatu kewajiban?" ujarnya.

Yudi menambahkan, Tes Wawasan Kebangsaan tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas karena sejak awal tidak jelas konsekuensinya. Ia mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang ditegaskan pada halaman 340.

Putusan tersebut, yakni “Oleh karenanya, Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019 maka dalam 'pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN' dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut."

Berkaitan dengan hal itu, WP KPK menganggap sudah seharusnya pimpinan KPK sebagai pemimpin lembaga penegakan hukum menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten dengan tidak menggunakan TWK sebagai ukuran baru dalam proses peralihan yang menyebabkan kerugian hak pegawai KPK.

"Pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dari konteks intsitusi dan aparatur berintegritas dalam pemenuhannya. Segala upaya yang berpotensi menghambat pemberntasan korupsi harus ditolak," katanya.

132