Home Hukum Denda Rp100 Miliar Menanti Penambang Emas Ilegal di Kuansing

Denda Rp100 Miliar Menanti Penambang Emas Ilegal di Kuansing

Pekanbaru, Gatra.com- Sebelas penambang emas ilegal di Desa Marsawa, Kecamatan Senatajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau ditangkap. Semuanya disikat aparat saat sedang menambang di lokasi yang masuk ke areal Perkebunan PT Citra Plasma tersebut.
 
Kesebelas pelaku yang dibekuk yaitu SK, DP, NG, FZ, SW, SL, KH, SR, SG, WD dan KD. Mereka ditangkap pada Rabu 5 Mei 2021 kemarin.
 
Tidak hanya para pelaku, barang bukti seperti mesin alat penambangan emas 30 unit, 25 unit motor serta barang peralatan yang digunakan untuk menambang juga disita petugas.
 
"Tim masih berada di lapangan  untuk mencari pelaku lainnya dan mengamankan semua barang bukti. Kasus ini akan kita limpahkan ke Polres Kuansing," kata Direskrimum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan, Kamis (6/5).
 
Para pelaku dijerat Pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
705