Home Kesehatan Penyekatan di Gerbang Tol Tegal, 10 Bus Travel Gelap Ditahan

Penyekatan di Gerbang Tol Tegal, 10 Bus Travel Gelap Ditahan

Slawi, Gatra.com - Polres Tegal, Jawa Tengah mulai melakukan penyekatan pemudik pada hari pertama pemberlakuan larangan mudik, mulai Kamis (6/5). Sejumlah travel gelap masih nekat mengangkut pemudik.

Penyekatan dilakukan di Gerbang Tol Tegal di Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Penyekatan melibatkan personel gabungan dari Satuan Lalu Lintas, Satuan Sabhara, dan Bidang Dokkes, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan. Selain itu, satu anjing pelacak juga turut dikerahkan.

Dalam penyekatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB itu, petugas memeriksa dengan ketat kendaraan yang keluar dari tol dan dicurigai mengangkut pemudik. Pengendara dan penumpangnya ditanya tujuan, kartu identitas, surat keterangan negatif Covid-19, dan surat jalan.

Selama sekitar satu jam, terdapat sejumlah kendaraan pribadi dari luar kota yang terjaring dan diminta putar balik karena mengangkut pemudik. 

Selain itu, petugas juga mendapati sejumlah kendaraan travel gelap dari Jakarta yang penuh penumpang.

Salah satu sopir travel gelap yang terjaring, Wuri (34) mengaku membawa penumpang dari Jakarta dengan tujuan Kabupaten Pemalang. Dia juga mengaku tidak tahu ada larangan mudik.

"Tidak tahu ada larangan mudik. Dari Jakarta tidak ada penyekatan di jalan, baru ketangkep di sini (Tegal)," ujarnya.

Wakil Kepala Polres Tegal Kompol Didi Dewantoro mengatakan, kendaraan pribadi yang mengangkut pemudik langsung diminta putar balik. Sedangkan travel gelap ditahan.

"Pagi ini kita sudah amankan 10 bus travel dari Jakarta dan putar balik ada enam kendaraan pribadi. Setelah diperiksa, mereka tidak membawa surat bebas Covid-19 dan tidak ada surat jalan," ujar Didi, Kamis (6/5).

Menurutnya, rapid test antigen juga dilakukan terhadap pengemudi dan penumpang yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan hasil tes Covid-19. 

"Kita sampling rapid test antigen terhadap penumpang dan pengemudi," ujarnya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tegal AKP Dwi Himawan Chandra menambahkan, travel gelap yang terjaring penyekatan dikenai tindakan tilang dan ditahan selama dua pekan karena menangkut pemudik.

"Kendaraan kita tahan karena mereka mengangkut penumpang yang itu tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Himawan.

1241

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR