Home Kesehatan Kemenhub: Jangan Terbujuk Travel Gelap, Nanti Merepotkan

Kemenhub: Jangan Terbujuk Travel Gelap, Nanti Merepotkan

Jakarta, Gatra.com - Masyarakat diingatkan untuk tidak menggunakan travel gelap di hari peniadaan mudik yang dimulai pada 6 Mei 2021.

Travel gelap sendiri merupakan kendaraan dengan plat nomor kendaraan berwarna hitam yang dipergunakan sebagai  kendaraan umum. Plat nomor kendaraan berwarna hitam adalah tanda kendaraan pribadi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebutkan bahwa travel gelap tidak memiliki jaminan asuransi, protokol kesehatan, dan harganya jauh lebih mahal.

Adita juga menyebutkan bahwa travel gelap bisa merepotkan penumpang ketika ditahan.

"Kita akan repot malahan apalagi ketika tertangkap dan ditahan. Ini yang menurut kami jadi perhatian betul buat maysarakat, jangan terbujuk," ucap Adita dalam webinar bertajuk "Tunda Mudik, Selamatkan Keluarga di Kampung" yang disiarkan di saluran Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Kamis (6/4).

Adita menjelaskan bahwa kendaraan umum tak berizin atau tidak resmi mengangkut penumpang yang ternyata tidak memenuhi syarat akan diputar balik atau ditindak jika melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan pribadi, kata Adita, menjadi tantangan tersendiri karena sulit diidentifikasi.

"Untuk kendaraan pribadi ini yang mungkin akan menjadi tantangan tersendiri karena kita juga akan sulit mengidentifikasi di dalamnya itu penumpang yang boleh berpergian atau yang mau mudik," ujar Adita.




 

43