Home Kesehatan Kemenhub: Prokes Tetap Dilaksanakan Bagi Pelaku Perjalanan

Kemenhub: Prokes Tetap Dilaksanakan Bagi Pelaku Perjalanan

Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebutkan bahwa protokol kesehatan tetap dilaksanakan bagi orang-orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan.

Berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, terdapat beberapa pihak yang boleh melakukan perjalanan, yakni kendaraan logistik dan pelaku perjalanan mendesak nonmudik seperti perjalanan dinas dan kunjungan duka.

Adita menyebutkan bahwa protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dengan disiplin.

"Dan memang misalnya yang bersangkutan adalah orang-orang yang memang boleh melakukan perjalanan sesuai ketentuan. Masih ada, ya ,yang dikecualikan, itu yang perlu dipastikan adalah protokol kesehatannya tetap dilaksanakan dengan disiplin," ujar Adita dalam webinar bertajuk "Tunda Mudik, Selamatkan Keluarga di Kampung": yang disiarkan di saluran Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Kamis (6/4).

Petugas dan operator transportasi menurut Kadita menjadi pihak yang bisa membantu mengingatkan pelaku perjalanan untuk tidak lupa protokol kesehatan.

Pemerintah daerah, kata Adita, juga harus melakukan penanganan bagi pelaku perjalanan yang tiba di daerahnya.

"Pemerintah Daerah juga harus langsung melakukan penanganan ya termasuk apabila dibutuhkan karantina, melakukan tracing dan sebagainya," ucap Adita.


 

18