Home Hukum KPK Panggil Azis Syamsudin Perkara Korupsi Tanjungbalai

KPK Panggil Azis Syamsudin Perkara Korupsi Tanjungbalai

Jakarta, Gatra.com- KPK memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin terkait dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara Terkait Penanganan Perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021. "Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagain saksi tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri pada wartawan, Jumat (7/5).

Selain Azis, KPK juga memanggil saksi lain yakni Abdul Rahim Sirait selaku Ketua Lingkungan dan Waris seorang PNS. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Stepanus Robin.

Sementara itu Sekretaris Daerah Pemkot Tanjungbalai Tusmada dan protokoler Darwansyah Merta Wijaya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Untuk diketahui, pada Oktober 2020, Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, melakukan pertemuan dengan pengacara Maskur Husain di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsuddin memperkenalkan keduanya karena diduga Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar Stepanus Robin Pattuju dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis Syamsuddin, Stepanus Robin kemudian mengenalkan Maskur Husain kepada M. Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya. Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan M. Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Uang yang telah diterima oleh Stepanus Robin dari M. Syahrial, lalu diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.

Sedangkan Stepanus Robin dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank sebesar Rp438 juta.

70