Home Hukum Disnaker Gandeng Serikat Pekerja Awasi Pembayaran THR

Disnaker Gandeng Serikat Pekerja Awasi Pembayaran THR

Sukoharjo, Gatra.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja bersama Serikat Pekerja memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Sebagian perusahaan membayarkan THR meski dicicil 2 sampai 5 kali setelah kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

Kepala Bidang Perhubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo Suharno mengatakan, sejak 4-5 Mei lalu, sudah dilakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan mengenai pembayaran THR. 

Hasil pemantauan, perusahaan mentaati Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

"Secara garis besar yang kami kunjungi patuh terhadap SE menteri ketenagakerjaan," kata Suharno, Jumat (7/5).

Menurut Suharno ada juga perusahaan membayar penuh THR sesuai dengan SE Menteri Ketenagakerjaan. Namun, tidak sedikit yang dicicil namun setelah melalui proses kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

"Ada yang dicicil 2 sampai 5 kali. Tapi ada kesepakatan. Kita sudah menerima laporan kesepakatannya," ucapnya. 

Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno mengakui bahwa pihaknya bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja memantau pembayaran THR ke sejumlah perusahaan. 

"Perusahaan membayar penuh THR, sesuai SE Menteri," ungkapnya.

Menurut Sukarno, pihaknya juga membuka posko aduan bagi pekerja yang merasa dirugikan tidak dibayarkan THRnya. Posko dibuka mulai 6 hingga 20 Mei mendatang.

"Menghimbau saja mungkin ada perusahaan yang ada di Sukoharjo yang karyawannya tidak diberi THR, bisa laporan di posko THR, tempatnya di kantor BLK Sukoharjo pada jam kerja," katanya. 

1146

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR