Home Kesehatan Ribuan Tenaga Kerja Non PNS Kota Solok Terdaftar BPJS

Ribuan Tenaga Kerja Non PNS Kota Solok Terdaftar BPJS

Solok, Gatra.com - Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), BPJS Jamsostek terus melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga guna mempercepat pelaksanaan perintah dari presiden tersebut. 

Wali Kota Solok Zul Elfian Umar, mengapresiasi yang dilakukan oleh BP Jamsostek dengan program  ini, 

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional, sebab dengan terjaminnya perlindungan para pekerja, produktivitas mereka meningkat, sehingga perekonomian dapat segera pulih, dan keluarganya juga sejahtera, semoga ini menjadi amal saleh bagi kita semua,” kata Zul, kepada perwakilan tenaga kerja non PNS Kota Solok di Ruang Rapat Wali Kota Solok, Jumat (7/5) 

Zul berharap dengan Inpres ini, dapat menindaklanjuti ekosistem yang ada di lingkup Pemerintah Kota Solok sehingga mewujudkan perlindungan sosial khususnya kepada kepesertaan pegawai non PNS yang ada di Pemko Solok.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Ferama Putri mengungkapkan bahwa masih ada 8 OPD lagi yang belum terdaftar diantaranya, Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat. 

Ia meminta agar Pemko Solok segara mendaftarkan tenaga kerja non PNS tersebut. 

"Hingga saat ini, sebanyak 1.225 tenaga kerja non PNS Kota Solok Sumatera Barat  masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Solok, Sumatera Barat," katanya. 

Dalam kegaitan ini juga diadakan penyerahan Santunan kepada Tenaga Pendidik PAUD Dinas Pendidikan Kota Solok dan Santunan Beasiswa estimasi hingga kuliah.

266

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR