Home Milenial Kemenag Kaji Putusan MA Batalkan SKB Seragam

Kemenag Kaji Putusan MA Batalkan SKB Seragam

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Agung (MA) telah resmi membatalkan pemberlajuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Merespon pembatalan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) selaku salah satu Kementerian yang menerbitkan beleid tersebut menyebut bahwa Kemenag akan menghormati keputusan yang sudah di keluarkan MA. 

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman.

"Secara internal dalam waktu dekat kami akan segera mempelajari lebih lanjut implikasi dari pembatalan SKB tersebut," kata Zaman dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (8/5).

Selain akan mempelajari secara mendalam isi putusan tersebut, Zaman juga memastikan bahwa Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemendibudristek selaku dua dari tiga kementerian yang menerbitkan SKB tersebut.

“Prinsipnya kami menghormati putusan tersebut. Namun kami belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi menerima salinan putusannya. Kami baru membaca soal ini dari media,” terang Zaman.

Namun, Zaman menurturkan bahwa tujuan dibalik terbitnya SKB tersebut sejatinya adalah untuk memperkuat nilai-nilai persatuan bangsa, toleransi, moderasi beragama dengan bingkai kebhinekaan yang ada di Indonesia. 

Dengan adanya regulasi melalui SKB, pemerintah mempunyai tekad untuk menumbuhkan rasa aman dan nyaman, utamanya bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

“Kami berharap dengan SKB ini justru meminimalisasi pandangan intoleran baik terhadap agama, ras, etnis dan lain sebagainya. Kami sampaikan ucapan terima kasih atas besarnya dukungan masyarakat selama ini,” jelasnya.

Terkait putusan MA atas uji materi SKB 3 Menteri yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, sambung Zaman, adalah produk hukum yang harus dihormati. 

Untuk itu, lanjut dia, Kemenag akan memosisikan persoalan SKB 3 Menteri ini pada koridor hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia.

"Sembari berkoordinasi dengan kementerian terkait dan stakeholder lainnya untuk merespons keputusan MA tersebut," ujarnya.

172