Home Ekonomi Sah Selaku Pemilik Izin, Kristalin Ajak Investasi di Papua

Sah Selaku Pemilik Izin, Kristalin Ajak Investasi di Papua

Jakarta, Gatra.com – Direktur Utama (Dirut) PT Kristalin Ekalestari, Muhammad Junaidi, mengajak para investor untuk berinvestasi dan membangun Papua guna mendukung program pemerintah, di antaranya untuk Pemulihan Perekonomian Nasional (PEN) dari imbas Covid-19.

Junaidi menyampaikan, pihaknya membuka kesempatan bagi investor, baik lolak mapun macanegara untuk bekerja sama guna bersama-sama menggarap tambang emas miliknya di Nabire, Papua.

Ia mengungkapkan, pihaknya siap membuka kerja sama dengan pihak lain, setelah masalah tumpang tindih perizinan lahan yang berlangsung hingga sekitar 10 tahun tersebut, sudah selesai melalui beberapa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.

Adapun putusan tersebut, kata Junaidi, yakni putusan Pengadilan Negeri (PN) Nabire Nomor 10/Pdt.G/2019/PN Nab dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura Nomor 3/G/2020/PTUN.JPR. Putusan yang sudah inkracht tersebut intinya menyatakan bahwa Kristalin Ekalestari sebagai pemilik izin yang sah.

Atas putusan-putusan tersebut, kata Junaidi, pihaknya ingin menyampaikan 4 hal. "Pertama, menunjukkan kepada masyarakat Nabire khususnya, Papua pada umumnya bahwa kami tetap ada dan eksis sampai dengan saat ini. Dengan putusan pengadilan seperti itu, perizinan kami adalah yang sah," katanya.

Kedua, lanjut Junaidi, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Nabire dan Pemerintah Provinsi Papua, yang telah memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk berinvestasi dan berkontribusi untuk membangun Bumi Cendrawasih.

"Kami serius untuk melakukan investasi tersebut di tanah Papua dan melihat peluang yang sangat bagus," ungkapnya di Jakarta, Sabtu malam (8/5).

Ketiga, PT Kristalin Ekalestari (PT KE) sebagai perusahaan yang memiliki lahan sekitar 3.800 hektare di Nabire dan mengantongi perizinan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua, siap bekerja.

"Tentunya kita nikmati hasilnya, baik kami sebagai prusahaan maupun juga dengan masyarakat, Pemda Nabire, dan Papua," katanya.

Terakhir atau keempat, kata Junaidi, pihaknya mengajak para investor baik lokal maupun macanegara untuk berinvestasi di Papua. "Kenapa, karena saat ini yang paling tepat. Sebagai pengusaha, menurut kami, itu adalah peluang. Kami melihat Papua memiliki potensi yang sangat bagus. Sekarang saatnya yuk berinvestasi untuk Papua," katanya.

Junaidi mengungkapkan, pihaknya memberikan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar, khususnya masyarakat di Kampung Nifasi, Distrik Makimi, Nabire.

"Ada rumah yang kami bangun, cuman ya kita ingin berlanjut. Kemarin yang sudah kita bangun sekitar 10 rumah. Nah, kami pengen ke depannya tetep akan kami lanjutkan. Kita harus bangun Papua dan saat ini Papua butuh investor-investor serius yang memang ingin berinvestasi di tanah Papua," ujarnya.

Sebelumnya, PT KE belum dapat berproduksi karena digugat melawan hukum oleh PT Pacific Mining Jaya (PT PMJ) di PN Nabire pada Juli 2019. Majelis hakim yang diketuai Erenst Jannes Ulaen menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Gugatannya, soal melawan hukum.

Setelah itu, PT PMJ juga menggugat PT KE di PTUN Jayapura. PTUN dalam amar putusan perkara Nomor 3/G/2020/PTUN.JPR menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan sebelumnya pada 26 Agustus 2020. Putusan diketok oleh majelis yang diketuai Imanuel Mouw.

"Sudah inkracht keputusan MA, inkracht bahwa keputusannya juga sama dengan Ombudsman RI, bahwa sesuai dengan aturan perundang-undangan izin kami yang sah, dan juga diperkuat lagi dengan PTUN Jayapura," ungkapnya.

1972