Home Hukum Tergiur Duit Gede, JN Jadi Kurir Tembakau Gorila

Tergiur Duit Gede, JN Jadi Kurir Tembakau Gorila

Kebumen, Gatra.com- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kebumen, menangkap JN (29) karena diduga akan menjual tembakau gorila. Pemuda asa Desa Jatimalang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah itu harus menjalankan ibadah puasa dan Lebaran dari balik jeruji besi.
 
Tersangka JN ditangkap di depan warung mie ayam di Desa Kebadongan, Kecamatan Klirong pada Hari Selasa (30/3/2021) lalu. Ia diduga menjadi kurir tembakau gorila dan akan  bertransaksi di wilayah Kebumen. 
 
"Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, tembakau gorila seberat 6,69 Gram yang dikemas di dalam bungkus rokok 76 Filter Gold dan 252 butir Pil Yarindo," jelas Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Prayudi, dalam rilis media, Minggu siang (9/5/2021).
 
AKP Prayudi menambahkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. "Kepada polisi, tersangka mengaku jika barang tersebut adalah milik bosnya berinisial AE. Saat ini AE berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO)," tambah Prayudi yang didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman.
 
Tersangka JN mau menjadi kurir karena tergiur dengan imbalan yang dijanjikan. Sekali mengantar, tersangka akan mendapatkan imbalan Rp400 ribu. Namun apesnya, belum sampai barang haram tersebut diambil pembeli, ia keburu ditangkap opetugas.
 
Kepada polisi, tersangka juga mengaku sebagai pengguna tembakau gorila atau ganja sintesis. "Efeknya bikin ngefly rasanya happy, Pak. Kurang lebih saya memakai sudah 3 bulan terakhir ini," ungkap tersangka. 
 
Tembakau gorila yang di kalangan pemakai disebut juga dengan "gori" ternyata memiliki bentuk fisik yang berbeda dengan ganja. Jika ganja berwarna agak kehijauan dan agak lembab, maka tembakau gorila berwarna cokelat dengan daun tembakau yang kering. Bentuknya persis seperti tembakau pada rokok lintingan.
 
Efek yang ditimbulkan dari tembakau gori lebih mengerikan. Tembakau gori membuat pengguna "melayang" hingga hilang kesadaran dalam dua-tiga kali hisap. Bahkan bisa menyebabkan muntah jika dicoba pemakai baru.
 
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2)  UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes nomer 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. 
1942