Home Hukum Tim Sidak Temukan Penyedap Rasa Kedaluwarsa 4 Tahun

Tim Sidak Temukan Penyedap Rasa Kedaluwarsa 4 Tahun

Karanganyar, Gatra.com-T im inspeksi mendadak menemukan penyedap rasa pabrikan kedaluwarsa sejak 2017, masih ditawarkan di sebuah warung di pasar tradisional di Karanganyar, Jateng. Mereka juga mendapati berbagai obat yang seharusnya beresep dokter, justru bebas diperjual belikan di kios sayuran.
 
Demikian hasil sidak tim gabungan dari Dinas Kesehatan kabupaten (DKK) Karanganyar, Balai Pengawas Obat dan Makanan Jateng, kepolisian, Dinas Perizinan serta Dinas Perdagangan di Pasar Jungke dan Pasar Karangpandan.
 
Kasi Kefarmasian Makanan, Minuman dan perbekalan Kesehatan DKK Karanganyar, Sutopo Edy Antoro mengatakan tim gabungan terdiri dari empat regu. Yakni dua regu menyasar peredaran pangan dan dua regu menyasar obat-obaran. Mereka disebar ke dua pasar tradisional tersebut pada Senin (10/5).
 
"Tim menindaklanjuti temuan pada tahun lalu. Apakah di tahun ini penjualnya sudah membaik. Tidak mengulangi lagi ataukah malah lebih parah? Ternyata nama-nama yang di daftar pengawasan, sudah berjualan lebih baik. Tidak melanggar ketentuan. Namun kami justru menemukan kasus baru di sekitarnya," katanya kepada Gatra.com usai sidak.
 
Di Pasar Jungke, tim sidak pangan mendapati kue dalam kemasan berjamur dan rusak. Meski tidak banyak, namun penjualnya ditegur. Mereka diminta mengembalikannya ke suplier supaya ditukar dengan barang yang lebih baik. Lalu ditemukan teri nasi berformalin, kerupuk gado-gado mentah warna merah mengandung rodhamin B.
 
"Pembeli jangan terkecoh dengan warna mencolok. Bisa jadi itu modus. Kandungannya berbahaya. Perhatikan pula apakah produk itu punya izin edar dan masa kedaluwarsanya masih panjang," katanya.
 
Sedangkan di Pasar Karangppandan, tim mendapati pedagang sayur menjual obat keras. Obat-obatan ini seharusnya tidak dijual bebas. Pasien yang mengonsumsinya harus dengan resep dokter. Pedagangnya didata kemudian tim akan melacak distributor obat yang dijual secara ilegal itu.
 
"Saya kira penjualan semacam ini marak. Sebab sering ditemukan di pasar-pasar. Obat keras itu ada logo K di bulatan warna merah," katanya. 
 
Masih di Pasar Karangpandan, tim sidak mendapatkan penjual nakal. Ia menggantung 25 saset penyedap rasa yang semuanya sudah kedaluwarsa. Bahkan tanggal kedaluwarsa sudah 2017 lalu.
 
"Barangnya disita. Akan dimusnahkan. Penjualnya berdalih itu yang masang sales. Kalau konsumen tidak teliti, bisa dibeli. Dimasak dengan risiko keracunan," katanya.
1038