Home Hukum Korupsi Petinggi Bank dan PT TS Segera Diadili di Pengadilan

Korupsi Petinggi Bank dan PT TS Segera Diadili di Pengadilan

Jakarta, Gatra.com – Kepala Cabang Pembantu BSM Perdagangan Simalungun, DSS; dan Direktur PT TS, MSS; segera mejalani sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT BSM kepada debitur PT TS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kedua tersangka yang terdiri pejabat bank dan petinggi perusahaan itu segera menjalani sidang karena Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan ke tahap II.

"Saat ini, perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas, sudah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Senin (10/5).

Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung melimpahkan perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumut.

Menurut Leo, kasus ini merupakan salah satu dari perkara yang belum penanganannya beberapa waktu lalu. Kemudian penyidik melanjutkan kembali penanganannya hingga akhirnya dilimpahkan ke tahap II.

"Disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik] Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 19/F.2/Fd.1/05/2019 tanggal 08 Mei 2019," ungkapnya.

Kejagung akan terus menyelesaikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang sempat mangkrak. "Akan terus diupayakan penyelesaiannya terhadap perkara-perkara lainnya," kata dia.

157