Home Kesehatan Satgas Covid-19 Awasi Ketat Penyaluran Zakat Fitrah

Satgas Covid-19 Awasi Ketat Penyaluran Zakat Fitrah

Sukoharjo, Gatra.com – Panitia penyaluran zakat fitrah diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal ini lantaran rentan terjadinya kerumunan massa saat pembagian zakat.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengatakan, Satgas Covid-19 Kabupaten Sukoharjo akan melakukan pengawasan ketat terkait protokol kesehatan. Protokol kesehatan tidak hanya berkaitan dengan pemakaian masker, namun juga menghindari kerumunan massa di tempat pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah. 

"Panitia penyaluran zakat fitrah diminta tetap mematuhi protokol kesehatan. Dimulai dari pengumpulan hingga penyaluran zakat fitrah dengan tetap memakai masker, jaga jarak, dan hindari kerumunan massa," katanya pada Senin (10/5).

Bahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo juga telah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo terkait teknis penyaluran zakat. Kemenag Sukoharjo sudah menurunkan petugas membantu memberikan sosialisasi kepada panitia penyaluran zakat fitrah di masjid untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Proses pengumpulan zakat fitrah dilakukan dalam waktu beberapa hari. Setelah berhasil terkumpul maka nantinya penyaluran dilakukan petugas atau panitia dengan mendatangi rumah warga penerima. Sehingga meminimalkan adanya kerumunan massa di tempat penyaluran zakat fitrah.

"Penyaluran zakat fitrah bisa diantarkan panitia ke penerima. Jadi tidak ada kerumunan massa di masjid. Apalagi baru saja ada temuan klaster baru penularan virus corona di masjid," ujarnya.

Selain itu, Pemkab Sukoharjo sudah meminta pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Sukoharjo untuk turun memperketat pengawasan terhadap panitia penyaluran zakat fitrah. Hal itu bertujuan agar pelaksanaan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona.

Pengawasan dilakukan dengan melibatkan petugas di masing-masing desa dan kelurahan. Termasuk juga melibatkan pengurus RT dan RW serta takmir masjid. Nantinya, apabila ada pelanggaran maka Satgas Covid-19 akan memberikan pembinaan.

1619