Home Kesehatan Terkait Inseitif Nakes, BPKP Telah Selasikan 4 Tahap Reviu

Terkait Inseitif Nakes, BPKP Telah Selasikan 4 Tahap Reviu

Jakarta, Gatra.com - Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto mengungkapkan bahwa BPKP telah menyelesaikan empat tahap reviu terhadap pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020.

Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, total hasil reviu BPKP terhadap insentif nakes sebesar Rp 1,097 triliun untuk 167. 231 nakes atau sekitar 75,48% dari total tunggakan Tahun 2020 sebesar Rp.1,48 Triliun.

"Sisanya sebanyak Rp 382 miliar belum didukung dengan dokumen formal secara lengkap," katanya dalam konfrensi pers bersama dengan Kementerian Kesehatan di Kantor BPKP, Selasa (10/5).

Terkait tunggakan insentif nakes, BPKP telah menyelesaikan reviu secara bertahap dengan rincian, dua kali di bulan April untuk tahap pertama sebesar Rp581 miliar untuk 98.333 nakes dan tahap kedua sebesar Rp231 miliar untuk 29.289 nakes. Sedangkan untuk tahap ketiga dan keempat dilakukan pada bulan Mei sebesar Rp180 miliar untuk 24.637 nakes dan Rp103 miliar untuk 14.972 nakes.

“Secara umum, belum tuntasnya reviu tunggakan insentif nakes disebabkan karena masih terdapat kekurangan data pendukung dari fasilitas Kesehatan dan instansi pengusul,” jelas Iwan.

Lanjut, Iwan mengungkapkan, proses penyelesaian reviu BPKP disampaikan bertahap disebabkan kelengkapan data dan dokumen pendukung tunggakan insentif nakes dari Badan Pemberdayaan dan Pengembangan SDM Kesehatan (BPPSDMK) disampaikan kepada BPKP secara bertahap. Pasalnya, dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada kelengkapan data dan dokumen yang disampaikan oleh BPPSDMK dan dibantu verifikasinya oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes.

“Untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan mulai Januari 2021 dan seterusnya tidak dilakukan reviu oleh BPKP, karena bukan merupakan tunggakan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait pembayaran insentif nakes Tahun 2021 dan realisasi Tahun 2020 pengawasannya akan tetap dilaksanakan melalui audit dengan tujuan tertentu baik oleh BPKP maupun Itjen Kemenkes.


 

122