Home Hukum Hasil Asesmen TWK Dibagikan, Wadah Pekerja KPK Konsolidasi

Hasil Asesmen TWK Dibagikan, Wadah Pekerja KPK Konsolidasi

Jakarta, Gatra.com - KPK telah menyampaikan Salinan Surat Keputusan (SK) tentang Hasil Asesmen TWK kepada  atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam surat tersebut pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," kata Ali pada wartawan, Selasa (11/5).

KPK beralasan penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," jelasnya.

Pelaksanaan tugas pegawai yang tidak memenuhi syarat untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk.

"KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS," ujar Ali.

Sementara itu Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan pegawai KPK akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan diambil berikutnya, karena menurutnya putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. "Dan ketua KPK harus mematuhi itu," tegas Yudi.


 

83