Home Internasional Komisi I DPR Kecam Serangan Israel ke Al-Aqsa dan Jalur Gaza

Komisi I DPR Kecam Serangan Israel ke Al-Aqsa dan Jalur Gaza

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengutuk keras serangan militer Israel yang kembali digencarkan ke Masjid Al Aqsa dan Jalur Gaza, Palestina. Terlebih, serangan dilancarkan pada 10 hari terakhir Ramadan ini.

“Saya sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI mengutuk kebiadaban, kekejaman negara apartheid Israel terhadap Rakyat Palestina di Gaza dan Tepi Barat serta penodaan kesucian bulan Ramadan dan Masjid Al-Aqsa kiblat pertama umat Islam,” ucap Kharis dalam keterangannya, Selasa (11/5).

Menurut Kharis, serangan Israel tersebut sangat melanggar HAM karena membunuh anak-anak serta perempuan, dan menyerang jemaah salat di Masjid Al-Aqsa. Selain itu, ada upaya sistematis untuk terus menggusur rumah warga Palestina di Tepi Barat.

Kharis meminta agar Kementerian Luar Negeri RI mengajukan protes ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait langkah militer Israel tersebut. Bahkan, Kharis meminta PBB mengirimkan pasukan perdamakan ke Israel.

“Indonesia bisa mengirimkan nota protes ke PBB sebagai negara anggota PBB dan juga anggota tidak tetap Dewan Keamanan dengan mayoritas umat Islam. Kita minta PBB agar melindungi rakyat Palestina dari kesewenangan rezim Zionis penjajah. Kalau perlu PBB mengirim pasukan perdamaian ke sana karena resolusi PBB itu memungkinkan agar tidak muncul kembali upaya zionis membunuh rakyat Palestina,” tegasnya.

Kharis juga meminta Pemerintah melakukan penggalangan dana bantuan untuk rakyat Palestina. Ia juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk memberi bantuan material dan spiritual melalui lembaga resmi kepada korban serangan Israel ini.

“Disamping amanah konstitusi memperjuangkan kemerdekaan Palestina, perlu langkah bersama menggalang solidaritas dan sebagai rakyat Indonesia kita harus membantu meringankan dan dengan segala daya upaya kita untuk menolong rakyat Palestina,” kata  Kharis.

72

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR