Home Hukum Pemerintah Dinilai Tak Tegas Beri Sanksi Penunggak THR

Pemerintah Dinilai Tak Tegas Beri Sanksi Penunggak THR

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah mendesak pemerintah serius dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. 

Selama ini, Ilhamsyah melihat pemerintah hanya memberikan sanksi administratif yang tidak konsisten dan tak memicu rasa jera.

"Selama ini yang kita ketahui tentang THR, belum ada satu sanksi yang tegas yang diberikan oleh pemerintah. karena selama ini, hanya sifatnya sanksi administratif. Dan sanksi administratif itu pun, tidak secara konsisten diberlakukan oleh pemerintah kepasa perusahaan-perusahaan yang melanggar," ujar Ilhamsyah dalam konfrensi pers secara daring, Rabu (12/5).

"Tidak ada perusahaan yang dicabut ijinnya karena tidak membayar THR. Tidak ada perusahan yang mendapat sanksi karena tidak memberika THR," sambung Ilhamsah

Ilham mencontohkan sektor transportasi yang dinilai tidak mendapatkan perhatian dari pihak-pihak terkait. Ilham mengatakan, pekerja di sektor transportasi, acapkali hanya menerima 'ketupat' sebagai penggati THR, dan nominalnya pun jauh di bawah gaji. 

"Pada umumnya [di] sektor transportasi, mereka tidak mendapatkan THR. Setiap lebaran mereka hanya mendapatkan, istilahnya 'uang ketupat'. Ini mereka terima setiap tahun, atau saat-saat mau lebaran, itu berkisar 150-250," tutur Ilhamsyah

Padahal, menurutnya, pekerja di sektor transportasi sudah bekerja keras dalam rantai perkonomian nasional. Bahkan, hari-hari besar di saat yang lain libur, pekerja transportasi tetap bekerja seperti biasa.

"Padahal mereka bekerja bertahun-tahun, mereka memberika berkontribusi yang sangat besar dalam distribusi barang, mereka memberikan kontribusi yang sangat besar dalam perekonomian kita. Tapi perhatian pemerintah terhadap sektor-sektor seperti ini itu sama sekali tidak ada. THR seakan-akan tidak berlaku bagi mereka," terang Ilhamsyah.

74