Home Hukum Menolak Diajak Berhubungan, Suami Tusuk Istri

Menolak Diajak Berhubungan, Suami Tusuk Istri

Brebes, Gatra.com- Seorang warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Dasmika (27) tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Siti Aisyah (27). Korban ditusuk menggunakan pisau hanya gara-gara menolak diajak berhubungan intim.

Peristiwa menggegerkan tersebut terjadi Selasa (11/5) di Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.

Kapolsek Tanjung, Iptu Kaisar Ariadi mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di rumah yang ditinggali pelaku dan korban. "Kejadiannya di kamar pasutri itu. Saat itu yang laki-laki ingin berhubungan suami istri, cuma sang istrinya tidak mau," kata Kaisar saat dihubungi, Selasa (11/5).

Korban yang saat itu awalnya sudah tidur dan dibangunkan pelaku menolak dengan alasan sedang capai. Korban kemudian tidur kembali. Tak disangka korban, penolakan itu membuat pelaku emosi dan gelap mata. "Karena ditolak, akhirnya pelaku marah lalu pergi ke dapur, mengambil pisau, kemudian langsung ditusukkan ke istrinya," ungkap Kaisar.

Terbangun karena merasakan sakit di leher, korban sontak melakukan perlawanan dan berteriak meminta tolong hingga membangunkan ayah dan adiknya yang tinggal satu rumah. Sejumlah tetangga korban juga turut berdatangan.

Mereka kemudian bersama-sama meringkus pelaku yang sempat berupaya melarikan diri ke luar rumah. Pelaku selanjutnya diserahkan ke Polsek Tanjung. "Setelah diambil keterangannya, kita koordinasi dengan Polres Brebes dan pelaku langsung ditangani Unit PPA Polres Brebes," ujar Kaisar.

Sementara itu, korban mengalami luka tusuk di leher sedalam dua sentimeter dengan lebar tiga sentimeter serta luka sayat di bagian pipi dan jari karena terkena terkena pisau saat melawan pelaku. Korban dibawa di RS Mutiara Bunda Tanjung. "Korban selamat meski mengalami luka-luka di antaranya di leher sebelah kanan. Yang bersangkutan sudah mendapat perawatan di rumah sakit," ujar Kaisar.

1182