Home Politik Status Pegawai, Jadi Wewenang Pimpinan KPK, Kata Pakar Ini

Status Pegawai, Jadi Wewenang Pimpinan KPK, Kata Pakar Ini

Jakarta, Gatra.com - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menilai bahwa penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan salah satu kewenangan pimpinan KPK dalam melaksanakan Undang-undang KPK dan peraturan pelaksananya.

Hal tersebut dia sampaikan menyusul polemik 75 pegawai berintegritas yang terpaksa non aktif akibat tes wawasan kebangsaan (TWK). Ia juga berpendapat dengan diberlakukan UU KPK yang baru, lembaga antirasuah itu masih bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

 

 

"Mulai dari Menteri dan Bupati. melihat fakta tersebut berarti KPK lemah, itu tidak sepenuhnya benar, karena masih berdaya dan bertaji," kata Suparji kepada media, di Jakarta, Sabtu (15/5).

 

Oleh karena itu, menurut Akademisi Universitas Al-Azhar ini, sekarang tidak perlu lagi meratap, terus memainkan isu pelemahan KPK tetapi lebih baik mendorong KPK agar tetap produktif dalam memberantas korupsi.

Selanjutnya Suparji menilai, terkait dengan peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu salah satu kewenangan dari pimpinan KPK dalam melaksanakan UU KPK dan peraturan pelaksananya terkait dengan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. 

 

 

"Namun demikian ada ketentuan normatif yang hendaknya juga diperhatikan yakni putusan MK No.70 tahun 2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK," jelas dia.

 

Tentunya proses peralihan tersebut diharapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perlu dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. "Jika pihak yang menerima keputusan tersebut merasa dirugikan dan berpendapat adanya peraturan dan asas umum pemerintahan yg baik ada yg dilanggar dapat diuji melalui pengadilan TUN," tambahnya.

 

325