Home Kesehatan Halal Bihalal Dilarang, Syawalan Kaliwungu Jalan Terus

Halal Bihalal Dilarang, Syawalan Kaliwungu Jalan Terus

Kendal, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal melarang diadakannya acara halal bihalal seusai lebaran. Sedangkan untuk tradisi syawalan di Kaliwungu Kendal Jawa Tengah, meskipun tidak dilarang akan digelar dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
 
Tradisi syawalan di Kaliwungu adalah sebuah tradisi tahunan yang digelar sepekan sesudah lebaran dengan melakukan ziarah ke makam Jabal Nur Kaliwungu yang banyak bersemayam makam para wali dan tokoh penyebar agama Islam jaman dulu, diantaranya makam Kiai Guru As'ari, makam Sunan Katong, makam Pangeran Juminah dan banyak lagi makam-makam lainnya.
 
Pada pelaksanaan tradisi syawalan biasanya berlangsung selama seminggu. Dalam setiap harinya, baik siang maupun malam, ribuan orang datang berziarah untuk membaca Yasin dan Tahlil di makam para wali di Jabal Nur Kaliwungu yang ikut Desa Kutoharjo dan sebagian masuk di wilayah Desa Protomulyo.
 
Bupati Kendal Dico M Ganinduto beberapa waktu lalu menyampaikan, untuk acara halal bihalal sesuai dengan surat edaran dilarang digelar karena menimbulkan kerumunan. "Untuk tradisi syawalan, kalau dari pemerintah pusat tidak melarang ya kami persilahkan untuk digelar. Namun, harus dengan prokes ketat," kata Dico Ganinduto.
 
Pemkab Kendal, lanjutnya, akan menerjunkan tim satuan tugas (satgas) covid-19 dalam pelaksanaan tradisi syawalan di Kaliwungu guna melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan. "Ini dilakukan untuk menghindari terjadinya klaster dari tradisi tahunan di Kaliwungu," ujarnya.
 
Sementara itu, Kepala Desa Protomulyo Jumarno mengatakan, dalam pelaksanaan tradisi syawalan, pihak penyelenggara tetap mengedepankan protokol kesehatan bagi para peziarah yang datang berkunjung. "Peziarah yang akan masuk ke area makam diwajibkan terlebih dahulu untuk mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak duduk saat tahlil," terang Jumarno, Sabtu, (15/5).
 
Selain itu, pihak penyelenggara juga melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap para peziarah. Jika ditemukan ada peziarah yang suhu tubuhnya diatas 37 derajat, pihak panitia tidak memperkenankan masuk ke area makam. "Pada umumnya, tradisi syawalan ini yang datang tidak hanya warga lokal Kendal saja. Dari berbagai daerah luar Kendal juga tak kalah banyaknya," jelasnya.
 
"Di tradisi syawalan kali ini, pihak penyelenggara hanya membuka syawalan bagi warga Kendal. Warga di luar Kendal tidak diperkenankan," imbuhnya.
 
Tak hanya itu, pihak penyelenggara juga melarang pedagang yang datang dari luar Kendal menggelar dagangannya di Bukit Jabal Nur Kaliwungu. Penyelenggara hanya memberi izin berdagang bagi pedagang lokal Kendal.

 

2504