Home Hukum Polisi Amankan Kelompok Pencuri dan Pemerkosa di Bekasi

Polisi Amankan Kelompok Pencuri dan Pemerkosa di Bekasi

Jakarta, Gatra.com - Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka dari kelompok yang melakukan pencurian dan pemerkosaan anak di bawah umur di Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Sabtu (15/05) lalu.

Kedua tersangka tersebut adalah pria berinisial RP dan AH yang berhasil diamankan oleh aparat gabungan dari Subdit 4 Jatanras dan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Tersangka lain yang melakukan aksi pencurian dan pemerkosaan berinisal RTS masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam kasus ini, RP membawa sepeda motor ke TKP bersama RTS dan melakukan pengawasan ketika RTS beraksi. Adapun AH adalah penadah barang hasil curian RTS dan pemilik sepeda motor yang digunakan kedua rekannya untuk melakukan aksi.

"RP ini yang membantu melakukan karena bersama-sama membonceng si pelaku utamanya. Serta tugasnya adalah mengawasi selama tersangka RTS Ini melakukan aksinya," tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (17/05).

Korban pemerkosaan yang dilakukan oleh RTS adalah seorang perempuan berusia 15 tahun Berinisial ASA. RTS mengancam akan membunuh korban, memerkosa, dan mencuri 2 buah unit handphone setelah sebelumnya masuk ke rumah korban melalui ventilasi.

Yusri juga menyebutkan bahwa korban saat ini ditangani oleh psikolog dari kepolisian untuk dilakukan trauma healing.

"Korban saat ini kita coba trauma healing dari psikolog kepolisian karena Dia di bawah umur jadi kita juga tidak bisa disebutkan identitasnya. Untuk kita bisa tahu kejiwaan karena pasti korban trauma, kita juga koordinasi dengan perlindungan anak dalam hal ini," ucap Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (17/05).

RP dan AH dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dan atau pasal 285 KUHP dan atau pasal 76D juncto, pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 480 KUHP.

Yusri menyebutkan AH yang merupakan penadah barang curian dikenakan pasal berlapis karena memberikan sepeda motornya untuk melakukan aksi.

"Untuk Penadah akan kita lapis pasalnya, karena Kendaraan yg digunakan pelaku ini punya si AH penadahnya ini. Motor yang digunakan ini pinjaman dari AH. mereka ini satu rangkaian yang masih kita didalami semuanya," ucap Yusri.

401