Home Hukum Aktor Utama Pemerkosaan dan Pencurian di Bekasi Masih DPO

Aktor Utama Pemerkosaan dan Pencurian di Bekasi Masih DPO

Jakarta, Gatra.com - Seorang tersangka berinisal RTS yang terkait kasus pencurian dan pemerkosaan anak di bawah umur di Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (15/05) masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menyebut, RTS diduga menjadi aktor utama dalam kasus pencurian dan pemerkosaan ini. 

"Ya, ini (RTS) DPO yang masih kita lakukan pengejaran inisialnya adalah RTS ini adalah aktor utama," ucap Yusri dalam konferensi pers yang berlangsung di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (17/05).

Terdapat tiga tersangka dalam kasus ini, yakni RTS, RP dan AH. Bersama RP, RTS pergi ke rumah korban menggunakan sepeda motor milik AH. 

RP melakukan pengawasan di luar rumah dan RTS masuk ke rumah korban berinisial ASA melalui ventilasi udara di bagian belakang rumah. 

Sekitar pukul 04.30 WIB, RTS menemukan ASA yang berada di ruang keluarga lalu menutup mulut dan matanya dengan boneka.

RTS kemudian mengancam akan membunuh ASA lalu melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut. 

Selain melakukan pemerkosaan anak di bawah umur, RTS juga mengambil 1 unit handphone Samsung Galaxy J2, dan 1 unit handphone Lenovo.

"Dari situ setelah melakukan pemerkosaan terhadap anak tersebut, sempat mengambil dua buah handphone milik korban yang ada di ruang tamu tersebut bahkan sempat menanyakan password untuk handphone. Yang satu memang diberikan password-nya yang satu tidak, setelah itu baru pelaku kembali keluar melalui tempat masuk dan melarikan diri," ucap Yusri.

Saat ini, kepolisian yang terdiri dari Subdit 4 Jatanras dan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan tersangka berinisal RP dan AH.

Tersangka yang diamankan dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dan atau pasal 285 KUHP dan atau pasal 76D juncto, pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 480 KUHP.

Yusri menyebutkan AH yang merupakan penadah barang curian dikenakan pasal berlapis karena memberikan sepeda motornya untuk melakukan aksi. Adapun ASA sebagai korban didampingi oleh psikolog dari kepolisian untuk melakukan trauma healing.

194