Home Hukum Nekat, Tahanan Hakim Kendalikan 516 Gram Sabu dari Lapas

Nekat, Tahanan Hakim Kendalikan 516 Gram Sabu dari Lapas

Labuhanbatu, gatra.com - Seorang tahanan Hakim yang dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Provinsi Sumut, EPS alias Tonggek (30) tetap nekat edarkan narkoba jenis sabu dari Lapas.
 
Aksi nekatnya tersebut terungkap dengan diringkusnya FD (25), warga Desa Pasir Tuntung, Kota Pinang, dan Her (37), warga Kelurahan Aek Batu, Torgamba, oleh tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada Minggu (16/5) disekitaran Cikampak, Torgamba. 
 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu dalam paparannya, Selasa (18/5) menjelaskan, awalnya FD dan Her, diringkus disekitaran Simpang Tiga Aek Nabara, Desa Perbaungan, Bilah Hulu, Labuhanbatu.
 
Menurut kedua tersangka kepada petugas, sabu seberat 515,28 gram yang dikemas mereka pada 5 bungkus plastik dan disimpan dalam tas ransel tersebut, merupakan kepunyaan Tonggek, dan rencananya akan diedarkan.
 
"Bahkan saat dalam pengejaran setelah diintai petugas, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor RX King tanpa plat sempat melaju kencang dan akhirnya menabrak belakang mobil yang didepannya," terang Kapolres Labuhanbatu, Selasa (18/5).
 
Berangkat dari pengakuan kedua tersangka, pihak Polres Labuhanbatu selanjutnya berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas IIB Kota Pinang, Edison Tampubolon. Sesuai kesepakatan dan pengaturan strategi, Tonggek pada Senin (17/5) malam diringkus setelah siangnya mengikuti persidangan.
 
Dijelaskan AKBP Deni Kurniawan, Tonggek, sebelumnya telah dua kali berhasil meloloskan sabu dengan kurir kedua tersangka yakni FD dan Her, yaitu bulan April, sebanyak 1 ons dan di awal bulan Mei, sebanyak 2 ons dengan imbalan setiap pengiriman Rp3 juta.
 
Terhadap ketiga tersangka, lanjut Kapolres Labuhanbatu, masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan diatasnya serta dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
383