Home Hukum Tergiur Tawaran Honorer Pemprov, Jutaan Uang Melayang

Tergiur Tawaran Honorer Pemprov, Jutaan Uang Melayang

Palembang, Gatra.com – Tergiur iming-iming anak bekerja sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sumsel, Fdr warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), harus kehilangan uang sebesar Rp 11 juta.

Hal ini terungkap di mana korban melaporkan pelaku dugaan penipuan inisial YL, ke Polrestabes Palembang, belum lama ini.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polrestabes Palembang, Kompol Abdullah menceritakan, atas keterangan korban bahwa peristiwa itu terjadi pada (30/4/2021) lalu. Di mana, YL menghubungi korban melalui aplikasi Whatsapp yang di dalam percakapannya pelaku menawarkan anaknya masuk bekerja sebagai tenaga honorer.

Dengan tawaran tersebut, korban Fdr, tergiur dan akhirnya mengirimkan data anak korban ke pelaku melalui pesan Whatsapp.

"Setelah mengirimkan data anaknya, pelaku meminta uang kepada korban Rp30 juta dengan alasan sebagai keperluan untuk masuk kerja. Namun, korban hanya menyanggupi Rp10 juta dan uang itu ditransfer ke rekening pelaku," kata Abdullah kepada wartawan, Selasa (19/5).

Abdullah mengatakan, pada 2 Mei 2021 lalu korban kembali mengirimkan uang kepada terlapor YL sebesar Rp 1 juta untuk keperluan lebaran. Meski uang telah ditranfer kepastian anak Firidiansyah untuk bekerja tak juga didapati oleh korban.

Kemudian (18/5/2021), korban dihubungi oleh seorang temannya yang mengenal pelaku. Ia menyampaikan jika YL, telah sering menipu orang.

Mendapatkan kabar tersebut, Fdr, lalu menghubungi YL untuk memastikan status anaknya untuk bekerja sebagai honorer di kantor pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

"Setelah ditelepon, ternyata pelaku ini tak menyanggupi untuk memasukkan kerja anak korban. Karena merasa ditipu korban akhirnya membuat laporan ke Polrestabes Palembang,"ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara lima tahun.

"Korban sekarang masih diperiksa untuk dimintai keterangan," kata Abdullah.

229