Home Hukum 2 Pengedar Sabu Milik Anak Rita Sugiarto Ditangkap

2 Pengedar Sabu Milik Anak Rita Sugiarto Ditangkap

Jakarta, Gatra.com- Polda Metro Jaya mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yang disimpan oleh Raffi Zimah (RZ), anak dari pedangdut Rita Sugiarto pada Senin (17/05) dan Selasa (18/05). Pengedar tersebut adalah 2 pria berinisinal RW dan AK. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menyebutkan, RZ mendapatkan sabu dari RW. "Kita dalami darimana barang ini dibeli, dia mengaku hanya sebagai pengguna dan dibeli dari seseorang. Muncul nama inisial RW yang kemudian dilakukan pengembangan jam 18.00 kita amankan RW," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (19/05).

RW diamankan oleh Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Senin (17/05) di Jalan Kelapa Dua Wetan, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti, yakni narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,2 gram dan satu buah handphone.

Setelah melakukan pengembangan, diketahui bahwa RW mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari AK. "Dari RW kita kembangkan Karena RZ mengaku dari RW. Subuh sekitar pukul 02.00 WIB kita amankan AK di Pondok Cabe, Pamulang," ucap Yusri.

AK diamankan di kediamannya yang beralamat di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.

Di kediaman AK, ditemukan narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,2 gram dan 1 unit timbangan digital.

Berdasarkan penuturan Yusri, ketiga tersangka dinyatakan positif Amphetamine setelah melakukan tes urine.

Yusri menyebutkan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini. "Ini masih kita kembangkan karena ini paket kecil-kecil semua. Tim masih mengembangkan dan bergerak. Semoga bisa terungkap," ujar Yusri.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. RZ dipersangkakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Adapun RW dan RK dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

159