Home Hukum Anak Pedangdut Rita Sugiarto Menyimpan Sabu 0,9 Gram

Anak Pedangdut Rita Sugiarto Menyimpan Sabu 0,9 Gram

Jakarta, Gatra.com- Anak pedangdut kondang Rita Sugiarto yang bernama Raffi Zimah (RZ) diamankan oleh pihak kepolisian pada Senin (17/05) karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. RZ diamankan oleh unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Villa Sri Mangati H.Bain, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Senin sore.
 
Dalam penggeledahan di TKP, polisi menemukan  barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,9 gram. Selain itu, barang lain yang dijadikan barang bukti adalah  1 alat hisap, 3 buah korek dan 1 buah handphone.
 
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ada barang haram jenis sabu-sabu seberat 0,9 gram dan alat hisap atau bong pipet, korek api, dan sebuah handphone." ujar Kepala Bidang Humas  Polda Metro Jaya Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Rabu (19/05).
 
Menurut sepenuturan Yusri, penangkapan RZ ini didasari oleh laporan dari warga sekitar. Anggota Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lalu melakukan penyelidikan secara intensif. "Berdasarkan informasi dari masyarakat yang sering melihat RZ di situ dan dilaporkan ke Penyidik," ucap Yusri.
 
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan RW dan AK yang keduanya berperan sebagai pengedar. RZ mendapatkan narkoba RW, dan RW mendapatkan barang tersebut dari AK.
 
Berdasarkan penuturan Yusri, ketiga tersangka dinyatakan positif Amphetamine setelah melakukan tes urine. RZ mengaku sudah menggunakan narkoba sekitar 3 tahun dengan alasan coba-coba. "Saya menyesal atas perbuatan saya sendiri. Dan permintaan maaf saya untuk orang tua saya, keluarga saya, dan masyarakat semua.
Saya menyesal dan insya Allah tidak akan mengulangi lagi," ucap RZ di Polda Metro Jaya pada Rabu (19/05).
 
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. RZ dipersangkakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
 
Adapun RW dan AK dipersangkakan Pasal 114  ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
152