Home Hukum Pelaku Pemerkosaan Anak di Bekasi Dibekuk Polisi

Pelaku Pemerkosaan Anak di Bekasi Dibekuk Polisi

Jakarta, Gatra.com- Tersangka pencurian dan pemerkosaan di Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu (19/05).

Sebelumnya, tersangka berinisial RTS ini berstatus DPO. Adapun kedua tersangka lain, yakni RW dan AH sudah diamankan pada Sabtu (15/05) dan Minggu (16/05).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menyebutkan bahwa RTS diamankan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. RTS dilaporkan kepada penyidik oleh warga setelah sebelumnya fotonya diperlihatkan oleh keluarga korban.

"Nah, ini kemudian kita melakukan penyelidikan dan berhasil kita amankan di daerah Desa Nanggung, Kabupaten Bogor. Desa Nanggung, Kabupaten Bogor di tempat saudaranya yang bersangkutan," ucap Yusri di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/05).

RTS melarikan diri ke Kabupaten Bogor setelah mendatangai kediaman RP dan mengetahui bahwa RP diamankan polisi.

RTS adalah pelaku pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun. Saat itu, korban sedang bermain handphone di ruang keluarga lalu didatangi oleh RTS yang masuk dari ventilasi rumah korban. Sebelum memerkosa, Korban disekap lalu diancam untuk dibunuh oleh RTS.

"Sehingga apa yang dilakukan, pertama yang dilakukan adalah penyekapan, kepada korban agar tidak berteriak kemudian melampiaskan nafsunya dengan mengeluarkan ancaman akan membunuh jika korban berteriak,"ujar Yusri.

Selain melakukan pemerkosaan, RTS juga mencuri 2 unit handphone di kediaman korban.


RTS dipersangkakan di pasal 285 dan pasal 365 KUHP. Selain itu, ada juga Pasal 76D Juncto dan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Kenapa kita lakukan perlindungan anak karena korban yang diperkosa ini adalah anak di bawah umur. Kita ancam di sini 12 tahun penjara,"ucap Yusri.

Menurut sepenuturan Yusri pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dalam penanganan korban. Ia juga akan berkoordinasi dengan yayasan perlindungan anak dan kementerian 

 Sebelumnya, Yusri mengatakan bahwa korban ditangani oleh psikolog kepolisian untuk melakukan trauma healing.

"Korban saat ini kita coba trauma healing dari psikolog kepolisian. Karena Dia dibawa umur jadi kita juga tidak bisa disebutkan identitasnya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya pada Senin (17/05).

Reporter: Alfiansyah Ramdhani