Home Hukum Pemuda Muhammadiyah Kendal Turut Desak Pencopotan Ngabalin

Pemuda Muhammadiyah Kendal Turut Desak Pencopotan Ngabalin

Kendal, Gatra.com - Geram dengan ucapan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin yang menyebut Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas berotak sungsang saat mengkritik penonaktifan 75 pegawai KPK, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kendal angkat suara.
 
Ketua PDPM Kendal Lutfi Ahyani mengatakan, sangat menyayangkan ucapan seorang Ngabalin terhadap Busro Muqoddas yang sudah dianggap sebagai seorang ayahanda bagi Pemuda Muhammadiyah. "Kami sangat menyayangkan ucapan seperti itu dari seorang Ngabalin. Dan kami menuntut KSP untuk segera memecatnya," kata Lutfi Ahyani dalam pernyataannya kepada Gatra.com, Jumat (21/5).
 
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan tuntutan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatalkan surat pemecatan 75 pegawai KPK dan mengembalikan hak dan wewenang puluhan pegawai KPK yang dipecat.
 
"Perlu kami tegaskan bahwa, Pemuda Muhammadiyah Kendal mendukung penuh atas pernyataan sikap LBH PP Muhammadiyah dalam memperkuat KPK dan melawan upaya pelemahan terhadap KPK," tandasnya.
 
Sekretaris PDPM Kendal, Tamari Sukoco mendesak agar Ali Muhtar Ngabalin untuk segera meminta maaf kepada Busro Muqoddas dan berjanji untuk tidak mengulangi kembali menyampaikan pernyataan-pernyataan yang kontra produktif terhadap ulama, tokoh dan kepada siapa saja warga negara Indonesia yang memberikan kritik kepada pemerintah. "Toh akhirnya Presiden juga membatalkan tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurut kami, itu karena ada yang kurang tepat," kata Tamari Sukoco.
 
Menurut Tamari, kritik yang disampaikan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM bukan sebuah kritik yang asal njeplak. Tapi berdasarkan beberapa kajian yang telah dilakukan. "Karena kita tahu bahwa beliau adalah sosok yang berintegritas dan pernah berada di KPK," ujarnya.
 
Dia juga mengaku sangat menyayangkan ucapan seorang Ali Muhtar Ngabalin. Seharusnya sebagai juru bicara presiden dan sebagai pejabat publik, tidak perlu untuk melontarkan pernyataan yang kontra produktif. Apalagi melontarkan pernyataan yang tidak patut disampaikan kepada tokoh-tokoh yang memberikan kritikan dan masukan untuk Pemerintah.

 

 
1181