Home Hukum Viral Ayah Aniaya Anak di Tangsel, Ini Tindakan Kemen PPPA

Viral Ayah Aniaya Anak di Tangsel, Ini Tindakan Kemen PPPA

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pada Kamis (20/5) pukul 22.00 WIB segera menerjunkan tim untuk menindaklanjuti video viral penganiayaan seorang ayah berinisial WH (35) terhadap anak kandungnya yang berusia 5 tahun di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Kemen PPPA segera melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel, Polda Metro Jaya, dan Polres Tangsel.

Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan pendampingan dan layanan pemulihan kepada korban. Selain itu, agar memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya,” tegas Deputi Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dalam keterangannya, Jumat (21/5).

Berdasarkan hasil pendampingan dan asesmen Tim SAPA 129 Kemen PPPA bersama Unit PPA Polres Tangsel dan P2TP2A Kota Tangsel, motif WH melakukan penganiayaan tersebut karena adanya masalah keluarga, khususnya antarkedua orang tua yang dilampiaskan kepada anak.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menyatakan saat ini fisik dan psikis korban berada dalam kondisi yang baik. Nahar menambahkan, Tim SAPA 129 Kemen PPPA akan terus memantau proses asesmen dan kondisi korban.

“Pihak Polres juga akan melakukan mitigasi dan pemulihan trauma kepada korban melalui P2TP2A Kota Tangsel, dibantu pihak pusat melalui Kemen PPPA. Saya berharap tidak ada lagi anak yang menjadi korban akibat masalah keluarga,” ungkap Nahar.

Atas tindakannya, pelaku terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman penjara tersebut karena pelaku merupakan orang tua korban sehingga akan terjadi pemberatan secara hukuman pidana.

141