Home Teknologi SAFEnet Desak Kominfo Cabut Permenkominfo No 5 Tahun 2020

SAFEnet Desak Kominfo Cabut Permenkominfo No 5 Tahun 2020

Denpasar, Gatra.com – Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) meminta pembatalan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. SAFEnet melihat, peraturan tersebut mempunyai potensi memperburuk aktivitas privat di dunia digital.

“Kami telah bersurat secara resmi kepada Menkominfo Johny G. Plate untuk menyampaikan pandangan organisasi yang pada intinya melihat ada ancaman baru dari Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 yang akan berlaku efektif pekan depan, 24 Mei 2021. Kami berharap Menkominfo berkenan mempertimbangkan rekomendasi kami,” ujar Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, dalam keterangannya, Jumat (21/5).

Damar menyayangkan, alih-alih mengesahkan RUU perlindungan data pribadi, pemerintah malah mengatur lebih jauh terkait sistem elektronik lingkup privat. Padahal, untuk saat ini, keamanan data lebih dibutuhkan di saat banyak kasus kebocoran data akhir-akhir ini.

“Karena lingkup privat, tentunya akan punya konsekuensi hukum sekaligus masalah yang sangat mungkin terjadi, terutama dampak yang ditimbulkan dari sisi bukan semata aturan yang tidak sesuai standar, teori hukum maupun prinsip-prinsipnya, melainkan pula masalah dasar kebebasan dan hak-hak asasi manusia, khususnya di ranah digital atau online,” ujar Damar

Dalam suratnya, SAFEnet memberikan beberapa poin rekomendasi kepada Menteri Kominfo yakni:

1. Menata legislasi dan regulasi bila ketentuan pokok nan mendasarnya belum cukup tunggal dan utuh mengatur, sebagaimana dikaitkan dengan rencana atas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Aturan saat ini masih tersebar luas, dan tidak begitu jelas dipahami lingkup tanggung jawabnya. Artinya memerlukan penataan yang lebih komprehensif dan protektif.

2. Berkaitan dengan itu, diharapkan upaya progresif undang-undang perlindungan data pribadi dapat menjadi pijakan bersama menentukan arah perubahannya, termasuk menegaskan prinsip-prinsip, mekanisme, prosedur, saluran komplain atas pembatasan yang dilakukan, mengingat urgensi atas cakupan dan levelnya perlu pula penegasan legislasinya.

3. Pemerintah perlu pula memastikan perlindungan hak privasi atau pribadi, termasuk dalam lingkup PSE privat, sehingga aturan yang terintegral terkait undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi dapat menjadi induk pengaturan.

4. Perlu pula memastikan keterlibatan publik dalam pengembangan kebijakan atau pembentukan hukum peraturan perundang-undangan terkait, meskipun produk hukum itu bagian dari wewenang pilar eksekutif.

462