Home Politik Demokrat: Presidential Threshold 20% Sudah Ketinggalan Jaman

Demokrat: Presidential Threshold 20% Sudah Ketinggalan Jaman

Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebut, aturan Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20% sudah ketinggalan jaman atau usang.

"Karena ini adalah aturan yang dibuat tahun 2009, di kala Pilpres dan Pileg belum serentak. Sehingga seharusnya di kala pilpres dan pileg serentak, ini tidak lagi menjadi relevan sebenarnya," katanya dalam diskusi virtual pada Minggu (23/5).

Menurut Herzaky, seharusnya setiap partai politik yang lolos ke parlemen berhak mengajukan calon presiden. Lantaran, dengan lolos masuk ke parlemen saja, sudah menjadi sebuah seleksi bagi partai politik.

"Di situ sudah cukup sebenarnya sebagai seleksi untuk mengajukan calon presiden. Ini yang mesti kita lihat, tapi sangat disayangkan memang situasi dan realita politik saat ini bahwa ambang batasnya tetap 20%," ucapnya.

Padahal, lanjutnya, pemilu serentak memiliki relevansi antara memilih partai politik dan memilih presiden. Sehingga, menjadi tidak relevan mengingat Pileg tidak dilakukan terlebih dahulu seperti pada tahun 2009 lalu.

"Sehingga kalau kita bicara sembilan partai di parlemen, sebenarnya bisa empat calon yang diajukan. Kalau dari kami melihat idealisme seperti itu, publik akan enak juga melihatnya," jelasnya.

Diketahui, ambang batas ini diatur dalam pasal 222 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disebutkan, ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu pemilu agar dapat mengajukan pasangan calon harus diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25% kursi di DPR. Atau, 20% suara sah nasional dalam Pemilu legislatif sebelumnya.

2233

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR