Home Gaya Hidup Sisa 17.145 Pemohon Banpres UMKM 2020 Akhirnya Disetujui

Sisa 17.145 Pemohon Banpres UMKM 2020 Akhirnya Disetujui

Karanganyar, Gatra.com- Sebanyak 17.145 pemohon Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM pada tahun 2020, baru disetujui pada tahun ini. Pencairannya tertunda karena proses verifikasi yang mepet pergantian tahun.

Kasi Pengembangan UMKM Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Karanganyar, Farida Nur Khayati mengatakan SK 17.145 penerima BPUM dari pemerintah pusat tersebut diterimanya belum lama ini. Mereka mengirimkan berkas dan mengisi formulir secara daring pada tahun lalu. Saat itu, pihaknya mendata sebanyak 71 ribu UMKM mengusulkan agar memperoleh banpres tersebut. Namun hingga akhir tahun, baru dapat dicairkan sebanyak 34 ribu.

"Kita tidak tahu identitas penerima BPUM. Semua data ditangani satker dari pusat. Yang kami tahu sebatas ada 34 ribu yang disetujui usulannya dari 71 ribu pada 2020. Lalu, dari rombongan itu, masih disetujui lagi. Tapi SK baru turun sekarang. Jumlahnya 17.145," katanya kepada Gatra.com, Senin (24/5).

BPUM UMKM pada 2020 memberikan Rp2,4 juta bagi pemohon yang lolos verifikasi. Penyaluran bantuan langsung tunai itu melalui perbankan mitra pemerintah.

Sementara itu hingga Minggu (23/5), Farida telah mengirimkan 4.157 usulan BPUM UMKM ke pemprov Jateng sejak dibuka pada 12 April. Rencananya, pendaftaran akan ditutup pada 21 Juni 2021.

"Sudah dibuka dua tahap. Pada tahap I dikirim 3.484 usulan sedangkan tahap II meski belum berakhir, sudah dikirim 673 usulan pada 10 Mei lalu. Yang kami kirimkan ke Satgas di Provinsi adalah yang mengisi formulir online serta melampirkan berkas persyaratan. Kalau cuma hanya mengisi formulir online tapi tidak menyertakan berkas syaratnya, tidak berani kami usulkan," katanya.

Jika dibandingkan 2020 lalu, jumlah pemohon banpres UMKM pada tahun ini jauh lebih sedikit. Sepertinya, mayoritas UMKM yang membutuhkan bantuan pemerintah sudah terakomodasi pada tahun lalu. Pemohon pada tahun lalu yang telah mendapat bantuan, dapat mendapat lagi sesuai kebijakan pemerintah pusat. Sedangkan pada program tahun ini, penerima berhak Rp1,2 juta.

Sementara itu di kantornya, ia membuka loket penerimaan berkas usulan BPUM UMKM. Guna memudahkan pendataan, petugas membagi loket sesuai domisili pemohon. "Ada 17 loket sederhana, sesuai 17 kecamatan yang ada di Karanganyar," katanya. 

1085