Home Ekonomi Pemerintah Kaji Tax Amnesty Jilid II, Ini Kritik dari DPR RI

Pemerintah Kaji Tax Amnesty Jilid II, Ini Kritik dari DPR RI

Jakarta, Gatra.com – Sejumlah anggota DPR RI menyatakan tidak setuju terhadap usulan pemerintah yang akan menggulirkan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menilai pelaksanaan tax amnesty jilid II akan meruntuhkan kewibawaan otoritas, yang selanjutnya dapat berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat wajib pajak. Selain itu, juga akan mencederai rasa keadilan para wajib pajak yang patuh, dan wajib pajak yang sudah diaudit.

“Hal ini tidak baik bagi sistem perpajakan di Indonesia, serta mengingkari komitmen tax amnesty yang pertama kali dilakukan pada 2016 bahwa tax amnesty hanya diberikan satu kali dalam satu generasi,” ungkap Andrean dalam keterangannya, Sabtu (22/5).

Secara psikologis, kata Andrean, pemberlakuan lagi tax amnesty dalam waktu dekat dapat menciptakan pemahaman buruk di masyakarakat, yaitu ‘lebih baik tidak patuh membayar pajak karena akan ada tax amnesty lagi’. Menurutnya, tax amnesty bukan jawaban yang tepat atas shortfall pajak.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi H Amro, yang menyatakan kebijakan tax amnesty jilid II kurang tepat terlebih APBN masih minus. Fauzi berpendapat, justru perlu ada tambahan pemasukan dari sektor pajak, sehingga pemasukan perlu digenjot, bukannya dipangkas.

"Tax amnesty jilid I saja hingga sekarang belum ada laporannya, termasuk dampaknya bagi peningkatan APBN. Belum jelas. Karenanya, saya menolak tegas rencana pemerintah untuk kembali meneruskan kebijakan tax amnesty jilid II," tegas legislator Fraksi Partai NasDem ini.

Fauzi, yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, meminta pemerintah menggulirkan sunset policy alih-alih tax amnesty. Sunset policy dianggap lebih aman dan berkelanjutan untuk dimasukkan di dalam kerangka konsolidasi kebijakan fiskal tahun 2022.

Pasalnya, diskon pajak pada sunset policy masih di kisaran 15 persen. Tentu besaran ini berbeda dari tax amnesty yang diskonnya bisa mencapai 2 persen.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel menekankan agar rencana pemerintah untuk memberikan tax amnesty jilid II memiliki tujuan dan target sasaran yang jelas. Menurutnya, pemberian tax amnesty pada 2016 belum mampu menjaring uang milik pengusaha yang disimpan di luar negeri untuk kembali ke Tanah Air.

"Jangan sampai cuma memutihkan dana di luar negeri tapi gagal melakukan repatriasi. Harus ada kombinasi keduanya," tambah pimpinan DPR RI koordinator bidang industri dan pembangunan (Korinbang) tersebut.

Adapun anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menilai pengguliran kembali tax amnesty dalam waktu dekat berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan pajak di masa mendatang.

Dia pun mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan pihak wajib pajak yang patuh. Sebab, pembayar pajak yang patuh akan merasa kecewa karena tidak diuntungkan dengan kebijakan ini.

"Selain kecewa, pembayar pajak yang jujur juga takut bahwa pendapatan negara yang hilang akibat tax amnesty, akan menjadi beban pajak untuk mereka di masa mendatang. Hal ini bisa mendorong para pembayar pajak yang jujur untuk ikut melakukan pengemplangan," tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan segera membahas aturan terbaru mengenai tax amnesty. Aturan pengampunan pajak itu termasuk dalam materi Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

189