Home Hukum Kuasa Hukum Jumhur Hadirkan Ahli Bahasa dalam Persidangan

Kuasa Hukum Jumhur Hadirkan Ahli Bahasa dalam Persidangan

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Jumhur Hidayat menghadirkan Ahli Bahasa dari Universitas Pancasila bernama Yamin dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/5).

Kuasa Hukum Jumhur Okky Wiratama menyebutkan bahwa dalam persidangan, Yamin memaparkan pendekatan secara objektif dari cuitan Jumhur di Twitter yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Karena sebagai ahli bahasa ada 4 pendekatan tadi, beliau hanya memaparkan terkait dengan pendekatan objektif," ujar Okky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/05).

sebelumnya Jumhur didakwa karena menulis di Twitter (@jumhurhidayat): "Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah".

Okky menuturkan bahwa menurut ahli bahasa, Omnibus Law yang ditulis dalam cuitan tersebut tidak dinilai semuanya buruk karena ada kata "yang".

"Dari kalimat tersebut kalimat partikular, yakni ada kalimat 'yang', yang itu maknanya tidak semua berati Omnibus Law itu menurut ahli bahasa tidak semua buruk, intinya seperti itu karena kan spesifik. 'Buruh bersatu tolak omnibuslaw yang akan jadikan bangsa kuli dan penjajah'. 'Yang' itu kan berarti makna nya partikular seperti itu," ujar Okky.

Okky menilai sidang yang berlangsung hari ini berjalan dengan baik.

Untuk sidang selanjutnya, kuasa hukum Jumhur akan menghadirkan ahli pidana dan ekonomi.

Sebelumnya, Jumhur ditangkap polisi pada Oktober 2020 akibat cuitannya di Twitter.

Jumhur dijadikan tersangka melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE Jo Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 10 tahun.

258

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR