Home Info Pemda Tak Bisa Buat KK dan Akta Ini Penyebabnya

Tak Bisa Buat KK dan Akta Ini Penyebabnya

Pagaralam, Gatra.com - Masyarakat Kota Pagaralam sejak 1 Mei 2021 kemarin tidak bisa mengurus dokumen kependudukan mulai dari Kartu Keluarga (KK) sampai semua surat Akta di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Pagaralam. Kondisi ini disebabkan saat ini di Dukcapil Kota Pagaralam belum memiliki kepala dinas yang akan menandatangani semua dokumen kependudukan tersebut. Namun untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih bisa dilayani.

Sejak adanya kendala tersebut kantor Dukcapil Pagaralam tampak sepi. Hanya ada beberapa masyarakat saja yang tampak sedang mengurus KTP.

Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan dan Pendaftaran Penduduk Dukcapil, Surono membenarkan hal tersebut. Bahkan kondisi ini sudah terjadi sejak awal Mei 2021 kemarin.

"Ya kita saat ini belum bisa menerbitkan Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Akta Perkawinan. Hal ini disebabkan saat ini kita belum memiliki kepala dinas," ujarnya kepada Gatra.com Senin (24/5). "Nanti jika pejabat kepala dinas sudah ditunjuk maka akan diajukan Tanda Tangan Elektroniknya ke pihak kementrian dalam negeri. Jika hal ini sudah disetujui maka kepengurusan dokumen tersebut akan kembali bisa dilakukan," katanya.

Akibat kondisi tersebut saat ini berkas di Dukcapil Pagaralam menumpuk dan belum bisa diproses.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pagaralam, Marendra Oka Wijaya mengatakan, bahwa dalam waktu dekat ini pejabat kepala dinas Dukcapil akan segera diisi. Namun masih akan diajukan ke pihak Kementrian dalam negeri. "Saat ini pejabat sementara dipegang oleh Sekda Pagaralam. Namun untuk pejabat yang TTE nya akan didaftarkan masih diusulkan," jelasnya


 

534