Home Hukum KPU Nilai Materi Gugatan Kabur dan Error, Yusril Bilang Gini

KPU Nilai Materi Gugatan Kabur dan Error, Yusril Bilang Gini

Labuhanbatu, Gatra.com - KPU Kabupaten Labuhanbatu, Sumut melalui kuasa hukumnya Ali Nurdin dalam sidang Jumat (21/5) di gedung MK menyatakan bahwa materi gugatan Paslon 03 H Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar terkait hasil PSU, dinilai Error in Objecto atau salah objek serta kabur.
 
Demikian mengutip keterangan kuasa hukum KPU Labuhanbatu pada sidang yang dapat diakses masyarakat umum tersebut yang digelar pada Jumat (21/5) lalu.
 
Dalam keterangan kuasa hukum KPU mengatakan, pemohon melalui kuasa hukumnya mengajukan pembatalan keputusan KPU nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan hasil penghitungan suara Pilkada tahun 2020, tanggal 19 Desember 2020 pukul 12.35 WIB di jalan A.Talib No. 3, Telanaipura, Labuhanbatu 36122.
 
Sementara, KPU tidak pernah mengeluarkan objek itu selain keputusan Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan hasil penghitungan suara pasca putusan MK nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pilkada tahun 2020, diterbitkan  tanggal 27 April 2021, pukul 12.15 WIB di jalan WR Supratman No 52, Padang Matinggi, Rantauprapat, Labuhanbatu.
 
"Sehingga ada 4 ketidakjelasan dari pernyataan pemohon, yaitu keputusan yang dikeluarkan termohon adalah tentang rekap hasil pasca putusan MK, bukan tentang rekap hasil Pilkada tahun 2020," kata Ali Nurdin.
 
Selain itu, keputusan yang diterbitkan KPU tanggal 27 April 2021, bukan 19 Desember 2020, waktu diterbitkannya pukul 12.15 WIB, bukan pukul 12.35 WIB serta alamat kantor KPU Labuhanbatu dimana putusan itu ditetapkan, juga salah dan tidak sesuai wilayah keadministrasian.
 
"Permohonan pemohon yang dinilai tidak jelas, seperti salah objek, salah tanggal, salah waktu dan salah tempat, maka permohonan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima, apalagi petitum pemohon menuntut objek perkara yang tidak dikeluarkan oleh KPU," kata Ali Nurdin lagi.
 
Dilanjutkannya, karena posita dan petitum pemohon merujuk pada objek perkara yang berbeda dengan objek yang dikeluarkan KPU, maka permohonannya salah objek dan harus dinyatakan sebagai permohonan yang tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.
 
Selanjutnya, pengajuan dinilai tidak memenuhi tenggat waktu, seperti, pemohon mengajukannya ke MKpada 29 April 2021 sekira pukul 12.02 WIB, kemudian diregister nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021, sedangkan peraturan MK nomor 8 tahun 2020 menuliskan bahwa pengajuan dijadwalkan tanggal 13-29 Desember 2020.
 
"Jikapun disesuaikan dengan permohonan tanggal 29 April 2021 tersebut, juga dapat dikatakan tidak memiliki rujukan hukum apapun. Karena, pemohon tidak menyebutkan dasar hukum peraturan MK sebagai dasar pengajuan permohona," kata Ali.
 
Ketidaksesuaian juga terhadap gugatan sejumlah TPS saat PSU melanggar berbagai aturan. Terkait itupun, KPU menilai bahwa pemohon tidak menguraikan secara jelas siapa yang melakukan pelanggaran, kapan pelanggaran dilakukan, dimana pelanggaran terjadi, bagaimana pelanggaran tersebut dilakukan dan bagaimana pengaruhnya terhadap perolehan suara masing-masing Paslon.
 
Bahkan, KPU selaku termohon tidak pernah menerima adanya rekomendasi atau putusan apapun dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam menangani pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon.
 
Anehnya lagi,lanjut Ali, pemohon membuat tabel menempatkan status wilayah yang tidak sesuai, misalnya Kelurahan Siringo-ringo berada di Kecamatan Rantau Selatan, padahal seharusnya di Kecamatan Rantau Utara, Negeri Lama dikategorikan desa, padahal bentuk pemerintahannya adalah Kelurahan yang ada di Kecamatan Bilah Hilir.
 
Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi dikonfirmasi Senin (24/5) mengakui bahwa jawaban mereka/Termohon dalam Perkara Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 juga telah dibacakan dalam persidangan lalu. 
 
"Saya lupa semua, tapi itu sudah dibacakan, saya juga hadir mendampingi kuasa hukum saat sidang jawaban itu," paparnya.
 
Sementara, kuasa hukum Paslon ASRI nomor urut 03 yakni Yusril Ihza Mahendra, Senin (24/5) malam menjawab gatra.com melalui WhatsApp menyebutkan, segalanya memang disiapkan buru-buru, sehingga bisa saja terdapat kesalahan ketik seperti itu. 
 
Semuanya, ujarnya, dapat dikembalikan kepada perihal yang tercantum sebagai pokok surat yang ditujukan kepada Ketua MK. Di perihal itu tidak ada yang salah dalam pengetikan, sehingga kesalahan ketik semuanya dapat dirujuk kembali kepada perihal permohonan.
 
Selanjutnya, style permohonan ke MK memang tidak diatur sangat rinci sebagaimana gugatan perdata yang diatur HIR, atau putusan pengadilan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 117 KUHAP. 
 
"Seperti Anda lihat, sidang berlanjut kan? Sidang berikut adalah pemeriksaan saksi dan ahli serta penyerahan alat bukti tambahan. Kalau materi eksepsi pengacara KPU kemarin diterima MK, maka sidang selesai sudah tanpa masuk ke materi," bebernya.
 
Jika melihat situasi kekinian, sambungnya, nyatanya tidak demikian, karena sidang berlanjut dan menunjukkan bahwa eksepsi lawyer KPU diabaikan atau dikesampingkan oleh MK.
 
 
2764