Home Hukum Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti 96 Terpidana Terorisme

Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti 96 Terpidana Terorisme

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) memusnahkan senjata api laras panjang berupa senapan angin dan laras pendek atau pistol serta lainnya yang merupakan barang bukti dalam 96 perkara tindak pidana terorisme yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (24/5), menyampaikan, selain itu, busur panah, anak panah, buku-buku jihad, dan pakaian yang telah digunakan oleh para terpidana juga dimusnahkan.

Menurut Leo, itu merupakan barang bukti dari 96 terpidana perkara terorisme yang ditangani selama periode 2018-2020. Berbagai barang bukti tersebut dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Jakbar, Jl. Letjen S Parman No. 1.

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejari (Kajari) Jakbar, Dwi Agus Arfianto; didampingi Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti M. Bimo P Nugroho, Kasi Tindak Pidana Khusus Reopan Saragih, serta Kasi Tindak Pidana Umum Hernando Ariawan pada Jumat pekan kemarin.

Dwi menyampaikan, pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana terorisme tersebut sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan dengan mematuhi dan memenuhi protokol kesehatan," katanya.

Selain internal Kejari Jakbar, acara tersebut juga dihadiri Koordinator Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara (TPTLN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Enen Saribanon; Kasi Wilayah II Subdit Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara (TPTLN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Ade Azhari; Kasi Hubungan Antar Lembaga pada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Masdhalifa.

Kemudian, hadir juga Kepala Unit (Kanit) Direktorat Penyidikan pada Detasemen Khusus (Densus) 88, Suhardi; Dan Unit Intel pada Dandim 0503 Jakarta Barat, Kapten Inf. Sriyanto; Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) pada Kepolisian Resort Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono; dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjung Duren, AKP Bintoro.

315