Home Hukum Divonis Bersalah, Manajer Koperasi MJA Langsung Keluar Bui

Divonis Bersalah, Manajer Koperasi MJA Langsung Keluar Bui

Semarang, Gatra.com – Perkara dugaan penggelapan mobil Mitsubishi Pajero milik Koperasi Mitra Jaya Abadi (MJA) telah selesai di pengadilan tingkat pertama. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang memvonis Anik Puji Kurniasih 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Asep Permana pada sidang pembacaaan putusan di PN Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (24/5), menyatakan bahwa terdakwa Anik Puji Kurniasih terbukti bersalah dalam perkara ini. Namun, Anik tak perlu menjalani hukuman penjara, asalkan selama satu tahun dia tidak melakukan tindakan melanggar hukum.

Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan bahwa terdakwa yang merupakan manajer Koperasi MJA secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai dengan Pasal 14 a-f  KUHP juncto Pasal 22 Ayat (4), Pasal 193 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 222 KUHAP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anik Puji Kurniasih binti Djurahman oleh karena itu dengan pidana penjara 6 bulan. Menetapkan pidana itu tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari berdasarkan putusan majelis hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, terdakwa dijatuhi pidana karena bersalah telah melakukan tindak pidana sebelum satu tahun masa percobaan berakhir," kata Asep membacakan putusan.

Majelis juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan Anik Puji Kurniasih dari tahanan Polsek Gajahmungkur. Semua barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada Koperasi MJA.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sedangkan pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis yang telah diketok majelis hakim.

Pengacara terdakwa Anik, Dio Hermansyah Bakri, mengaku puas. "Puas karena majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan pembelaan kami," ungkapnya.

Namun demikian, pihaknya meyakini bahwa seharusnya kliennya bisa bebas murni. Karena dalam fakta persidangan terungkap ada jalinan asmara antara terdakwa dan saksi pelapor dalam perkara penggelapan ini.

Dio mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, pihaknya akan melalukan pelaporan balik terhadap Ketua Koperasi MJA, F Bambang Martiyanto, karena dianggap memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi.

"Ada celah untuk melaporkan balik, karena saudara Bambang kami duga memberi keterangan palsu. Terutama soal jalinan asmara antara dia dan klien saya. Dalam persidangan terungkap jelas ada hubungan antara keduanya yang ingin diakhiri oleh ibu Anik," ungkap Dio.

Saat ini, Anik telah dibebaskan dari tahanan di Polres Gajahmungkur. Sekira pukul 19.00 WIB, mantan manajer Koperasi MJA itu dijemput oleh pengacaranya lalu pulang menuju kediamannya di Perumahan Sinar Waluyo.

2365

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR