Home Hukum DPRD Sumbar: Korupsi Dana Covid-19 Pukul Rasa Keadilan

DPRD Sumbar: Korupsi Dana Covid-19 Pukul Rasa Keadilan

Jakarta, Gatra.com – Sebanyak enam pelapor dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 pada tahun 2020 yang disinyalir terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat mencederai keadilan sosial di tengah pandemi yang belum usai.

“Bagi kami, temuan BPK [laporan yang memuat adanya dugaan kasus korupsi] ini sungguh sangat memukul rasa keadilan sosial dan ekonomi masyarakat yang sedang terdampak secara sosial dan ekonomi oleh Pandemi Covid-19,” ujar pernyataan dalam dokumen pengaduan para pelapor dari DPRD Sumbar ke kantor Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) hari ini, Senin, (24/5).

Lebih lanjut lagi, pelapor menyatakan bahwa dugaan adanya tindak pidana korupsi ini berpotensi memicu timbulnya ketidakpercayaan dari masyarakat kepada pemerintah, terutama terkait imbauan untuk taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang biasa disebut dengan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Pelapor bahkan melaporkan bahwa mereka sering mendengar aduan dari masyarakat yang kurang lebih berbunyi sebagai berikut: "Covid-19 ini tidak akan selesai karena dananya sudah dikorupsi.”

Persepsi yang muncul di tengah masyarakat ini, menurut pelapor, akan sangat mempengaruhi perilaku masyarakat itu sendiri untuk taat menerapkan protokol kesehatan. Pelapor menilai bahwa hasil temuan BPK ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat kepada pemerintahnya.

“Sungguh, melihat hasil laporan BPK ini membuat banyak pihak miris dan prihatin di saat Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah siang malam tenpa lelah terus berusaha sekuat tenaga melakukan upaya upaya pencegahan dan penanganan serta pengendalian penyebaran Covid-19 yang memakan dana negara yang tidak sedikit, sementara pengelolaan keuangan daerah di BPBD Sumbar sesuai laporan BPK tidak dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai ketentuan dan peraturan perundang undangan,” ujar pernyataan dalam dokumen laporan.

Oleh karena itu, pelapor dari DPRD Sumatera Barat tersebut sangat berharap KPK, sebagai garda terdepan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum terhadap pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 yang diduga dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Sumatera Barat yang tidak sesuai ketentuan.

“Besar harapan kami, melalui pemeriksaan dan penindakan hukum yang dilakukan KPK dapat memberikan efek jera dan peringatan keras bagi yang hendak berniat melakukan tindak pidana korupsi sehingga kejadian serupa tidak lagi terjadi di terutama di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat,” ujar pernyataan dalam laporan.

Sebagai catatan, enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 pada tahun 2020 yang disinyalir dilakukan oleh BPBD Provinsi Sumatera Barat kepada KPK di Jakarta pada hari ini, Senin, (24/5).

Keenam pelapor tersebut adalah Hidayat dan Evi Yandri dari fraksi Gerindra, Nurnas dan Novrizon dari fraksi Partai Demokrat, serta Alber Hendra Lukman dan Syamsul Bahri dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP). Para pelapor tersebut mengadukan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sumatera Barat dan pihak-pihak terkait perihal pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tahun lalu kepada KPK.

Berdasarkan laporan materi terkait pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020, tercatat lebih dari Rp7,63 miliar tak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Barat terhadap laporan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (LKPD tahun 2020).

282