Home Hukum Ini Motif Pembunuhan Pendekar yang Mayatnya Sempat Disimpan

Ini Motif Pembunuhan Pendekar yang Mayatnya Sempat Disimpan

Karanganyar, Gatra.com- Polisi menemukan fakta baru terkait kasus penganiayaan berujung kematian warga Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo, Ridwan (19). Tersangka, AH menganiaya korban karena tersinggung dituduh mengedarkan pil koplo. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan tersangka. Mereka adalah AH, RW, AI dan MF.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Karanganyar, Ipda Anton Sulistiyana mengatakan korban dihubungi AH pada Sabtu (15/5) sore. Ia diminta mendatangi AH di wilayah Jungke Karanganyar Kota. Korban tidak curiga karena sesama pendekar satu perguruan silat. Ternyata sesampainya di sebuah lahan kosong dekat rumah salah satu tersangka di Jungke, korban dianiaya.

AH dibantu RW mengeroyok korban. Para pelaku mengira korban hanya tumbang. Namun ternyata sekarat dan meninggal dunia. Mereka sempat akan membawa korban ke RS tapi urung dilakukan. "Korban menuduh AH menjual pil koplo. Karena tidak terima dituduh demikian, ia pun menghajar korban dibantu rekan lain," katanya kepada wartawan di Karanganyar, Senin (24/5).

Mereka pun panik karena korban meninggal dunia. Dengan menaikkan tubuhnya ke sebuah mobil, mereka berputar-putar ke sejumlah wilayah Karanganyar untuk membuang mayatnya. Beberapa lokasi dibidik seperti Jatiyoso dan Ngargoyoso. Kemudian dipilihlah bawah jembatan Desa Tugu Kecamatan Jumantono. Mayat korban dibuang ke sana pada Senin (17/5) pukul 04.00 WIB. Sebelumnya, mayat korban sempat disimpan selama sehari di kamar sebuah warung tempat bekerja tersangka AI.

"Mereka kebingungan mau diapakan mayat itu. Dibuang kemana. Akhirnya di bawah jembatan. Seharian sebelumnya disimpan di sebuah warung tempat bekerja tersangka AI. Empat orang tersangka memiliki peran berlainan. Ada yang mengendarai sepeda motor korban yang akhirnya juga sepeda motor itu dibuang berjarak 10 meter dari lokasi pembuangan mayat korban di bawah jembatan," lanjutnya.

Polisi mengatakan tidak tertutup kemungkinan nama baru terlibat dalam penganiayaan korban. Dua orang tersangka, yakni AH dan RW sebagai tersangka utama. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (3) juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dua tersangka lain, AI dan MF dijerat Pasal 181 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Polisi hanya menahan dua tersangka, yakni AH dan RW sedangkan AI dan MF tidak ditahan. AH ditangkap di rumahnya pada Kamis (20/5) malam sedangkan tiga tersangka lain pada Jumat. "AH sempat mengelak saat akan ditangkap," katanya.

Penangkapan para tersangka bermula dari penemuan mayat korban dan sepeda motornya Honda Scoopy pelat nomor AD 2103 AHF di jembatan Desa Tugu Jumantono pada Senin pagi (17/5). Semula dikira korban kecelakaan namun terdapat kejanggalan seperti ponsel korban bekas dirusak dan posisi kunci kontak motor korban off.

2468

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR